Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:17 WIB

Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

Pelaku di Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

Pelaku di Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

 

PULANG PISAU – TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Prov. Kalimantan Tengah, Minggu (28/7/2024).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, S.H., M.M. membenarkan perihal telah diamankan 2 (Dua) orang pria “IH” (28) dan “A” (60) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Mantaren 1.

” Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rodie, Senin (29/7/2024).

Ipda Rodie menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu, 28 Juli 2024 Skj 11.20 Wib, Polsek Kahayan Hilir mendapat info dari salah satu warga ada menghubungi Polsek Kahayan Hilir yang kemudian diteruskan ke Polres Pulpis – BPBD Kabupaten. Pulpis-Poslap Kahayan Hilir memberitahukan adanya karhutla di Jl. Lintas Kalimantan RT 04 Desa Mantaren 1 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalteng.

Baca juga  Momen Keluarga Almarhum Dani Tolak Uang Duka Dari Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya

Namun, kata Rodie, sampai di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1 ditemukan fire spot dengan Titik koordinat : 2,7881S 114,2648E, di tanah milik “A”.

” Kemudian tim langsung melakukan pemadaman titik Fire spot tersebut, ” jelas Rodie.

Kapolsek Kahayan Hilir menjelaskan, setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim didapat hasil ketarangan, Tanah/Lahan ialah milik Sdr. “A” yang rencananya akan di jadikan lahan persemaian kelapa sawit dan di TKP di temukan pelaku pembakaran Sdr “IH” karyawan harian dari Sdr. “A” selaku Pemilik yang memberi perintah untuk membakar lahan.

Baca juga  Sasar Penumpang Fery, Bripka Herry Sosialisasikan Larangan Karhutla

” Bahwa benar “IH” kemaren ada melakukan pembakaran Lahan/Tanah Kosong milik Sdr “A” atas perintah Pemilik lahan, ” katanya

Mengetahui hal tersebut selanjutnya, terlapor dan barang bukti berupa Korek api gas merek FoX warna hijau dan Potongan Kayu sisa kebakaran langsung dibawa ke Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya dari hasil pengembangan terduga Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Lelah Personil Polsek Sebangau Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Kel. Bahaur Basantan Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Danyonmarhanlan IV Hadiri Peresmian Gedung Graha MUI Kota Batam

Artikel

Ingin Tahu Cita Rasa Kopi Brebes, Kunjungi Lapakemane

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kewarga.

Uncategorized

Pencuri Kotak Amal Masjid Kebonharjo Patebon di Tangkap

BERITA UTAMA

Wujud Nyata Program RTLH Kodam IX/Udayana Di Wilayah Kodim Kodim 1612/Manggarai