Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Polri Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

 

Jakarta – TargetNews.id Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Baca juga  Danramil 14/Pejagoan Musdes Penetapan Rancangan APBDes 2024 Kedawung

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca juga  Polres Nganjuk Ajak Ulama Cegah Radikalisme Wujudkan Pemilu 2024 Sejuk dan Damai

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Penyerahan Kursi Roda untuk Warga di Kelurahan Bangka Nekang

BERITA UTAMA

Bupati Umi Minta Kades Serius Tangani Sampah

Uncategorized

Piket SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kelengkapan dan Kondisi Tahanan

Artikel

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Musrenbangdes 2024

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Satlantas Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Artikel

Kantor Kecamatan Junrejo Kota Batu, Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-24,Tahun 2025. Semoga Mbatu Sae