Home / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Melaksanakan Door to door system Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta P., melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (06/08/2024) Pagi.

 

 

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Cegah Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

 

 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Kapolres Sampang Gelar kunjungan kerja di Polsek Ketapang Demi Terciptanya Harkamtibmas Aman Kondusif

 

 

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Giatkan Sambang di Daerah Rawan Karhutla, Polres Pulang Pisau Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla

Artikel

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri

Artikel

Sukseskan Program Gizi Nasional, Polres Pulang Pisau Ikuti Rapat SPPG Bersama Kapolda Kalteng

Uncategorized

Edukasi Larangan Karhutla diwilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Terima Pelayanan Konseling Psikologi dari Biro SDM Polda Kalteng

Artikel

Gencarkan “Police Goes to School”, Polresta Banyuwangi Dorong Generasi Muda Tertib Hukum

Uncategorized

Kabar Hoax Yang Beredar Poligami H.Warsubi SH.Msi Cabup Nomor 02 Jombang.

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala