Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu Enam Orang Diamankan

 

BANGKALAN- TargetNews.id Enam orang Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu.

Penangkapan dilakukan saat Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba.

Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43).

Saat obrakan itu, Polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.

“Hasil pemeriksaan terhadap ke Enam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB,”kata Iptu Kokoh.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Purwodadi Cup

Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Labang.

“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar,” terang Iptu Kokoh.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan.

Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat.

Disebutkan oleh Iptu Kokoh, rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai.

Baca juga  Personil Satbinmas Pulpis Sambangi pedagang dan memberikan himbauan Kamtibmas

“Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,”terang Iptu Kokoh.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB.

“Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah Iptu Kokoh.

Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh,,
tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Kunjungi Rumah Korban Tragedi Tradisi Pesta Kembang Api Lebaran Idul Fitri Di Pamekasan, Polisi Lakukan Penyidikan

Artikel

Cooling System di Kota Tegal, Polisi Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Pimpin oleh Ust Afandi dari Tegal, lebih jauh Ust Afandi menyampaikan juga selamat hari raya idul fitri 1445 H minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir batin

Artikel

Meneladani Akhlaq Rasululloh, Polres Pasuruan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Artikel

Debitur Bank PNM, Minta Keringanan, Akhirnya Di Dampingi BAI

Artikel

Cooling System Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gowes Bareng Forkopimda dan 1.000 Santri

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Minta Petani Siapkan Masa Tanam Ke Dua