Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu Enam Orang Diamankan

 

BANGKALAN- TargetNews.id Enam orang Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu.

Penangkapan dilakukan saat Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba.

Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43).

Saat obrakan itu, Polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.

“Hasil pemeriksaan terhadap ke Enam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB,”kata Iptu Kokoh.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Sampaikan Hasil Identifikasi Awal Kebakaran Pemukiman Flamboyan Bawah

Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Labang.

“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar,” terang Iptu Kokoh.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan.

Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat.

Disebutkan oleh Iptu Kokoh, rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai.

Baca juga  Silitonga Rental & Sewa Mobil Hadir di Dolok Masihul, Tawarkan Harga Bersahabat

“Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,”terang Iptu Kokoh.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB.

“Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah Iptu Kokoh.

Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh,,
tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli

Artikel

Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi Berjalan dengan Baik di Lingkungan Masyarakat Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Apel Pam Penutupan FBIM 2023

BERITA UTAMA

OLAHRAGA BERSAMA PJU PASMAR 1, DANKOLAK SERTA DANSATLAK

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

BERITA UTAMA

ASLOG DANPASMAR 3 HADIRI HUT KABUPATEN SORONG KE-56

BERITA UTAMA

Inovasi Ngaspol, Kapolsek Banyuates Polres Sampang Peroleh Penghargaan dari Kapolda Jawa Timur

BERITA UTAMA

Personel Polresta Palangka Raya Maksimalkan Pengamanan Area Bandara