Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:49 WIB

Profil Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

Dijrrat Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak

Dijrrat Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak

 

Jakarta – TargetNews.id Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Pengecekan Sarpras Karhutla di Posko Karhutla 04 Terpadu

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca juga  Satgas TMMD Kodim HST Genjot Penyelesaian Rehab RTLH Milik Warga Pengambau Hilir Luar

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhayangkara Trail Adventure Ke-8, Kolaborasi Polres Jember dan Pemkab Promosikan Wisata Alam

Uncategorized

Unit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulpis Ajak Anggota Satpam Sigap Dalam Bertugas

Artikel

Nekat Ngoplos Gas, Enam Orang Mengalami Luka Bakar Serius

Uncategorized

Pembukaan Jumbara, Danramil 08/Alian Hadir Sebagai Tamu Undangan

Uncategorized

Giat KRYD Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

Uncategorized

Personel Polsek Maliku sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas

Artikel

Hadirkan Senyum dan Harapan Baru, Pemkab Tegal Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 39 Pasien

BERITA UTAMA

Sahli Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Makorem 071/Wijayakusuma