Semangat Kemerdekaan di Balik Jeruji: 9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan Terima Remisi di HUT ke-79 RI

9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan Terima Remisi di HUT ke-79 RI

9.326 Warga Binaan dan Anak Binaan Terima Remisi di HUT ke-79 RI

 

Jakarta – TargetNews.id “Nusantara Baru Indonesia Maju” merupakan tema yang diusung dalam
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tema besar
ini dipilih sebab bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting yang dirasakan oleh Negara
Republik Indonesia yaitu menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian Presiden, serta menuju
Indonesia Emas 2045.

Kemerdekaan merupakan hak setiap Warga Negara termasuk para Warga Binaan. Wujud
nyata negara hadir dalam setiap tatanan masyarakat direalisasikan dengan memberikan
hak-hak para Warga Binaan salah satunya dengan penyerahan remisi. Penyerahan Remisi
Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun
2024 diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke-79.

Penyerahan ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya pada
Sabtu (17/08/2024) di Aula Lapas Kelas I Cipinang.

Baca juga  Penyebab Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Pelabuhan Sorong Terus Didalami

Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984
Warga Binaan yang terdiri dari Remisi Umum I (Pengurangan Sebagian) kepada 172.678
orang, Remisi Umum II (dinyatakan langsung bebas) kepada 3.050 orang serta 1.256
orang anak binaan dengan rincian pengurangan masa pidana I (pengurangan sebagian)
kepada 1.215 orang dan pengurangan masa pidana II (dinyatakan langsung bebas)
kepada 41 orang.

Momentum bersejarah ini juga diberikan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya kepada
Warga Binaan dari Lapas/Rutan serta Anak Binaan LPKA di DKI Jakarta. Remisi ini
didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1616.PK.05.04
Tahun 2024 tanggal 17 Agustus 2024 yang diberikan kepada 9.326 orang dengan rincian
Remisi Umum I (RU I) kepada 8.736 orang dan Remisi Umum II (RU II) kepada 590 orang.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan agar senantiasa
memperbaiki diri dan menaati peraturan yang berlaku,” Jelas Andika.

Baca juga  Guna Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat Patroli Malam Hari

Pada pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta
Raya, Perwakilan BNN RI, Perwakilan POLDA Metrojaya. Perwakilan KODIM 0505
Jakarta Timur, Perwakilan Polres Jakarta Timur, Perwakilan PN Jakarta Timur,
Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Perwakilan Oditurer Militer, Perwakilan
Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Kantor
Kementerian Agama Jakarta Timur serta Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-DKI.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Karhutla Kepada Warga Masyarakat Ini Yang Dilakukan Personil Satbinmas Polres Pulpis

Uncategorized

Kalapas Kelas II A Bekasi Berikan Reward Pegawai Teladan Kepada Muhammad Nafis Hidayatullah

Uncategorized

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar