Di ruang unit Reskrim Polsek Banyuwangi Terapkan Restorative Justice, Kapolsek Kota Banyuwangi Selesaikan Kasus Pengeroyokan

Banyuwangi || Targetnews.id || menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang terjadi di sebuah tempat waung kopi (warkop) oleh beberapa orang beberapa waktu yang lalu. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Di ruang unit Reskrim Polsek Banyuwangi Satrekrim Polsek Kota Banyuwangi, “Selasa 28/02/2023

Diketahui sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku berinisial YE,ALR,AK,M,RM dan HR dan korban MJ di sebuah tempat warkop wilayah Plengsengan Kel.Mandar, Senin (20/02) sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca juga  Jalin Kedekatan dan Silaturahmi Kepada Warga Masyarakat, Personil Sat Binmas Polres Pulpis Lakukan Sambang

Kapolsek Kota Banyuwangi Akp Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo, mengatakan,. “Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tuturnya.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Ipda Wijoyo menegaskan bahwasannya peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan ormas dan murni perorangan dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan.

Baca juga  Kapolres Nganjuk Resmikan Gedung Baru Satreskrim, Dorong Pelayanan Lebih Maksimal

“Kasus ini tidak dalam konteks ormas melainkan perorangan. Saya tegaskan sekali lagi, ini murni perorangan,” tegasnya.

Ipda Wijoyo berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kab.Banyuwangi.

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kab.Banyuwangi yang kondusif,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait.

YSN

Share :

Baca Juga

Artikel

PENGATURAN LALU LINTAS DI PAGI HARI, BENTUK PELAYANAN POLANTAS KEPADA MASYARAKAT

Artikel

Tiga Kabupaten Terdampak Hidrometeorologi, Polri Bergerak Cepat Lakukan Penyelamatan dan Pemenuhan Kebutuhan Pengungsi

Uncategorized

Dekat Dengan Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

Artikel

Dugaan Perjudian Mencuat, Langkah Penindakan Belum Terlihat — Warga Jadi Bingung

Uncategorized

Optimalisasi Tugas Operasi Prajurit, Kodiklatal Gelar Uji Naskah II Doktrin OMP dan OMSP

Uncategorized

Polwan Polres Pulang Pisau Peduli, Beri Bantuan Untuk Warga Kurang Mampu

Artikel

DANKORMAR TERIMA KUNJUNGAN DARI YAYASAN PPMI

Uncategorized

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli.