Di ruang unit Reskrim Polsek Banyuwangi Terapkan Restorative Justice, Kapolsek Kota Banyuwangi Selesaikan Kasus Pengeroyokan

Banyuwangi || Targetnews.id || menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang terjadi di sebuah tempat waung kopi (warkop) oleh beberapa orang beberapa waktu yang lalu. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Di ruang unit Reskrim Polsek Banyuwangi Satrekrim Polsek Kota Banyuwangi, “Selasa 28/02/2023

Diketahui sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku berinisial YE,ALR,AK,M,RM dan HR dan korban MJ di sebuah tempat warkop wilayah Plengsengan Kel.Mandar, Senin (20/02) sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pembinaan Wasbang Kepada Peserta Perkemahan Pramuka, Wujudkan Generasi Muda Yang Berkarakter

Kapolsek Kota Banyuwangi Akp Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo, mengatakan,. “Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tuturnya.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Ipda Wijoyo menegaskan bahwasannya peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan ormas dan murni perorangan dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

“Kasus ini tidak dalam konteks ormas melainkan perorangan. Saya tegaskan sekali lagi, ini murni perorangan,” tegasnya.

Ipda Wijoyo berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kab.Banyuwangi.

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kab.Banyuwangi yang kondusif,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait.

YSN

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dalang Pembacok Dua Petugas Valet Ambyar Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi

Artikel

Himbauan Bhabinkamtibmas Tentang Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BERITA UTAMA

Laporan SPI KPK Tahun 2022: Risiko Pungli Kabupaten Tegal Masih Tergolong Rendah

BERITA UTAMA

PRAJURIT PASMAR 3 BERHASIL TOREHKAN PRESTASI DI PEKAN OLAHRAGA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA 2023

Uncategorized

berikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas Personil Satbinmas sambangi pedagang beras

BERITA UTAMA

Satlantas Senantiasa Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran Lalu Lintas

Uncategorized

Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja untuk cegah Karhutla sejak dini

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat