Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:16 WIB

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

 

Surabaya, Targetnews.id Sidang terdakwa La Sandri Letsoin, pada kasus dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda Pembelaan .

Dalam pembelaan terungkap adanya dugaan penyelundupan hukum. dan kejanggalan dalam penangkapan .hal ini di ungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Tak hanya itu pasal yang dikenakan kepada terdakwa mengalami perubahan secara tiba-tiba.

“Awalnya, klien kami dikenakan Pasal 365, namun kemudian pasal itu berubah menjadi Pasal 365 dengan tambahan Ayat 2 yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi 12 tahun,” ungkap pengacara.

Baca juga  Patroli Rawan Laka di Pulang Pisau, Polisi Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mencurigai adanya dugaan upaya penyelundupan hukum dalam kasus ini.

Pengacara juga mengungkapkan ketidak cocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“BAP penangkapan menunjukkan waktu pukul 9 pagi, sementara penangkapan sebenarnya terjadi pada pukul 12 malam. Ada banyak hal yang tidak wajar dalam kasus ini,” tegasnya.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Pengacara juga mengungkapkan ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga  Babinsa Jajaran Kodim 0826/Pamekasan Menerima Bantuan 153 Unit Sepeda Motor Trail dari Menhan RI

Usai sidang terdakwa menyampaikan harapannya agar Ketua Majelis Halim dapat bertindak adil dan objektif. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang menurutnya tidak dapat menghadirkan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, Farida, yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

“Saya berharap Ketua Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang seadil adilnya, dan jika perlu, membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya merasa tidak bersalah,” ujar terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena berbagai kontroversi yang mengelilinginya. Masyarakat kini menunggu keputusan dari pihak pengadilan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini .(NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

Uncategorized

Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Satbinmas Hadir di Pulang Pisau.

BERITA UTAMA

Seleksi Bersih dan Transparan, Polres Pulang Pisau Ajak Pelajar Daftar Polri 2026

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga binaan nya

BERITA UTAMA

Lagi, Kabag SDM Pimpin Apel di Polresta Palangka Raya

Artikel

KUNJUNGAN KERJA BRIGJEN TNI DANNY ALKADRIE (DANREM 084/BASKARA JAYA) BESERTA ROMBONGAN DI KODIM 0828/SAMPANG

Artikel

Warga Di Desa Binaan Tertimpa Musibah, Gerak Cepat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Langsung Menuju Ke Lokasi

BERITA UTAMA

Kepala Desa Apresiasi Pendampingan Babinsa terhadap Petani Hortikultura