Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:23 WIB

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

 

Tanjungperak – TargetNews.id Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

Baca juga  Rakorda LDII Kota Batu, Dengan Menghadirkan Tiga Paslon Walikota Batu

“Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca juga  Danrem Wijayakusuma Pimpin Sertijab Kasirem

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Uncategorized

Pasilog Kodim 1612/Manggarai Dipercaya sebagai Komandan Upacara Pada Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten Manggarai

Uncategorized

Polsek Maliku Ajak Masyarakat Stop Karhutla

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Petugas Patroli Sat Samapta laksanakan patroli secara stasioner di pemukiman penduduk

Artikel

Dapat Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon Ini Siap Ekspor ke Tujuh Negara

Uncategorized

Cegah Terjadinya Karhutla, Aiptu Abdul Azis Lakukan Ini

Artikel

Momen : Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi