PMM : Seakan Melindungi Perusak Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno, Pemerintah Pusat Harus Ambil Langkah Hukum Kepada Walikota Padang

PADANG – Masa yang tergabung di dalam organisasi Pergerakan Milenial Minang( PMM) mengelar aksi unjuk rasa di rumah dinas Walikota Padang terkait pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan pernyataan Walikota mengajak publik untuk tidak lagi mempersoalkan perobohan cagar budaya rumah Bung Karno yang hari ini sudah rata dengan tanah, Selasa (28/02/2022).

Masa membawa sejumlah spanduk yang berisi kecaman terhadap Walikota Padang yang dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas dan seakan gagap kepada pelaku perusak cagar budaya tersebut.

Salah satu spanduk yang mereka bawa tertulis “mundur saja walikota Padang jika tidak berani menindak tegas, jangan berani ke pedagang PKL saja, giliran ini diam.”

Sambil melakukan orasi, masa aksi juga membakar ban dan dijaga ketat oleh pihak keamanan dari personil Polresta Padang dan Satpol PP.

Didalam orasinya Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang, Fikri Haldi menyayangkan sikap seorang Walikota yang mengajak untuk tidak mempermasalahkan pembongkaran rumah Bung Karno.

Baca juga  Penghargaan Danrem Wijayakusuma Untuk Babinsa Pekalongan dan Warga Masyarakat Kota Pekalongan

“Kami sangat menyangkan menyayangkan sikap Wali Kota Padang mengajak masyarakat agar tidak mempersoalkan penghancuran rumah bersejarah yang merupakan bangunan cagar budaya tersebut, harusnya Walikota Padang Hendri Septa bersikap tegas serta membawa masalah ini ke ranah hukum dan tidak seakan takut atau tidak berani berhadapan dengan dengan perusak cagar budaya tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengutuk tindak pemilik rumah yang merobohkan dengan sengaja bangunan bersejarah tersebut.

“Kami juga Mengutuk tindakan pemilik rumah yang dengan sengaja merobohkan bangunan bersejarah tersebut tanpa mempertimbangkan dan serta mengacuhkan landasan hukum dari status rumah tersebut,” ucapnya.

Pemilik, sambung Fikri, dengan telah sengaja mengenyampingkan dan melanggar kewajibannya sebagai pemilik bangunan bersejarah untuk mematuhi UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010.

Selain itu, dalam orasinya tersebut, Fikri juga meminta Walikota Padang bertindak tegas dalam perobohan bangunan rumah Bung Karno tersebut. “Agar masalah seperti ini tidak berulang maka kami meminta Hendri Septa sebagai Walikota Padang bertindak tegas dan mengambil langkah hukum secepat mungkin,” pintanya.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Selain itu, Walikota Padang, sambung Fikri, harus meminta maaf kepada masyarakat karna telah lalai sehingga terjadi perusakan bangunan bersejarah dan harus segera mengevaluasi kepala dinas yang bertanggung jawab atas masalah ini.

“Apabila Walikota Padang Hendri Septa tidak melakukan tindakan tegas dan seakan melindungi pelaku perusak Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno, kami meminta pemerintah pusat mengambil langkah hukum kepada pelaku perusakan Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan memproses Walikota Padang Hendri Septa ke ranah hukum karena tidak bertanggung jawab serta lalai merawat bangunan cagar budaya, pemerintah pusat harus bertindak tegas agar tidak terjadi lagi masalah yang sama di seluruh indonesia,” pungkasnya. (Rel)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Uncategorized

Patroli Pada Daerah Rawan Laka Lantas dan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

Uncategorized

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam Kapuas Dharma, Temukan 5 lelaki pecinta sesama jenis Positif Narkoba

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Membagun Komunikasi Yang Baik Dengan Prangkat Desa Nao

BERITA UTAMA

BANTU KESULITAN RAKYAT BABINSA KORAMIL 11/MIRIT SEMPATKAN WAKTUNYA IKUT BANGUN RUMAH WARGA

BERITA UTAMA

Dipasarkan Via Medsos, Ribuan Petasan Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas Hadiri Apel Antisipasi Karhutla Di Wilayah Hukum Polres Sambas