Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:44 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

 

Tanjungperak – Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, FW (28) dan FR (35), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

Baca juga  Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka pun kabur dari lokasi kejadian,” tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).

Namun, ungkap Suroto berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Boeing TNI AU Terbangkan Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Ibu Kota Nusantara

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Paskah di Gereja Sion

Artikel

KELUARGA BESAR TARGETNEWS.ID MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI BELA NEGARA ” Glorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”

BERITA UTAMA

” Bertahun – Tahun Dugaan Pelanggaran.” Gudang KUD Rojopolo Lumajang yang Beralih Fungsi seharusnya fasilitas umum warga berubah Jadi Fasilitas Pribadi ” Miris!!

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Tengah Cek Ketersedian Stok di LPG di Agen Penyalur LPG

Uncategorized

Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Sabangau: Mitigasi Karhutla adalah Tanggungjawab Kita Semua

BERITA UTAMA

Imbauan Kamtibmas Bulan Ramadhan, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Pesan bagi Orang Tua dan Remaja

BERITA UTAMA

Berantas Parkir Liar Meresahkan!!!, Polsek Bubutan Gercep Bertindak Demi Kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum