Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:44 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

 

Tanjungperak – Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, FW (28) dan FR (35), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

Baca juga  Keluarga Besar Yonif 734/SNS mengucapkan Selamat dan Sukses Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos.,M.M atas jabatan baru sebagai Pangdam XV/Pattimura

“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka pun kabur dari lokasi kejadian,” tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).

Namun, ungkap Suroto berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online.

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Di Musim kemarau Terus menerus sosialisasi Karhutla dilakukan oleh Satbinmas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Prajurit Menbanpur 3 Marinir Ikut Serta Dalam Merayakan HUT TNI AL Ke-78 Tahun 2023

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Ikut Serta dalam Musyawarah Pembahasan BLT Dana Desa Tahun 2024

Uncategorized

Polsek Pandih Batu laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambangi warga sosialisasikan tentang SKCK

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sambang Tokoh Masyarakat Sampaikan Hal ini

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan Strong Poin di daerah rawan laka lantas