Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:37 WIB

Polres Tegal: Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

 

Tegal – Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, N Bin AR (45), warga Dukuh Cergomas, Kelurahan Pakembaran, kehilangan nyawanya. Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial FR (33), mantan karyawan pemotongan ayam milik korban.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar kamis, 29 Agustus 2024 di Polres Tegal, bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satreskrim Polres Tegal dan masyarakat yang memberikan informasi penting.

“Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Hal ini berkat informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami sebar sedang berjalan kaki di jalan raya Margapadang,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan.

Kapolres Tegal menambahkan, FR melakukan aksi keji tersebut setelah mendapatkan bisikan yang mendorongnya untuk menghabisi nyawa korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertamu ke rumah korban, namun tidak bertemu. Ia kemudian kembali pada sore harinya dan berpura-pura beristirahat di depan rumah milik korban, ketika korban duduk di sepeda motor dan akan pergi, pelaku yang tadinya berbaring tiba-tiba bangun dan menyerang korban dengan pisau, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat di area leher

Baca juga  Rasa Aman di Malam Natal, Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda Sidoarjo Kunjungi Gereja

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351. Ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan yg mengakibatkan mati, ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya. Dengan dukungan dan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan kejadian atau orang yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MENJELANG IDUL FITRI, LAPAS KELAS II A PAMEKASAN USULKAN 620 WBP DAPAT REMISI

Artikel

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu Pimpin Proses Pergeseran Simpatisan Konggres HMI Dan Munas Kohati 2023

BERITA UTAMA

PRAJURIT PUSLATPURMAR-8 TELUK RATAI BINA FISIK DENGAN LATIHAN CROSS COUNTRY

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Pesta Kenduren Durian wonosalam 2024

BERITA UTAMA

KOMANDAN BRIGADE INFANTERI 3 MARINIR PIMPIN SYUKURAN KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT BATALYON INFANTERI 11 MARINIR

Artikel

Puluhan Personel Polres Pulang Pisau Amankan Jalannya Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024