Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 9 September 2024 - 22:32 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Pelaku Di Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Pelaku Di Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

 

SURABAYA – TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Bersama Pemdes Kuwarisan Bahas APBDes 2024

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Briptu roni abdullah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Komitmen Tingkatkan Layanan, Kantor Imigrasi Pontianak Gandeng Ombudsman RI dan KMPMDP Kalbar Gelar Educational Visit dan FGD

BERITA UTAMA

Bayu Urip: BPR Bank Brebes Jadilah Lokomotif Perkreditan Rakyat

BERITA UTAMA

BENTUK KEPEDULIAN PIMPINAN, KOMANDAN BESERTA PRAJURIT YONIF 6 MARINIR TAKZIAH KE RUMAH DUKA

BERITA UTAMA

ISTIGHOSAH BERSAMA PEDAGANG PASAR KOLPAJUNG, BUPATI PAMEKASAN MINTA LAPOR JIKA ADA JUAL BELI KIOS

Artikel

Polres Probolinggo Kukuhkan Pokdar, Kamtibmas

Artikel

Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri, Jajaran Polres Rembang Berhasil Ungkap 6 Kasus & Ratusan Penindakan Di Kurun Waktu 1 Bulan terakhir

Artikel

Kodim 1002/HST Serahkan Rumah Tinggal Layak Huni untuk Warga Labuan Amas Selatan