Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 14:20 WIB

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono: Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan
Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa profesi seorang Jaksa dianalogikan sebagai two sides of the same coin atau dua sisi mata uang yang sama, artinya profesi Jaksa merupakan suatu kebanggan yang harus disyukuri namun juga memiliki beban risiko hukum yang tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung saat memberikan ceramah pimpinan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan dengan berbagai risiko hukum. Contohnya adalah saat masa prapenuntutan yang dibatasi dengan jangka waktu pada setiap tahapannya. Seorang Jaksa memiliki tanggung jawab menyelesaikan proses itu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, menurut Wakil Jaksa Agung beban risiko hukum juga diterima saat masa pelaksanaan peradilan pidana yang menyangkut kepentingan dan hak asasi Tersangka/Terdakwa, karena harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca juga  Wujud Kebersihan Dan Kenyamanan, Anggota Koramil 05/Pemangkat Laksanakan Pembenahan Pangkalan

“Hal itu dapat diwujudkan melalui perspektif accususatoir dengan menempatkan kedudukan Tersangka/Terdakwa sebagai subjek bukan objek,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar seorang Jaksa harus mampu mempertimbangkan rasionalitas pada setiap keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan kaitannya dengan tingkat kemungkinan dalam proses pembuktian, serta yang paling utama adalah seorang Jaksa harus mengedepankan hati Nurani. (K.3.3.1)

Jakarta, fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Berbagi Berkah Idul Adha Dandim 1009/Tanah Laut Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat

Uncategorized

Sambangi LPKA, Patmor Samapta Sampaikan Ini

Uncategorized

Semarakkan Hari Polwan dan HKGB, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Senam Bersama di Polda Kalteng

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Desa Binaan

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Membakar Lahan

Artikel

Plt. Kajati Jatim di Apel Pagi Sampaikan Disiplin Kuat, WBBM Siap, Kajati Baru Segera Bertugas

Artikel

Polresta Sidoarjo Gelar TFG dan TWG Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital tertentu ( SPBU ) dan sekitarnya