Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 10:00 WIB

Sindikat Curanmor R4 Pickup di Surabaya Terbongkar Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

 

Surabaya – Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pickup yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Salah satu pelaku berinisial IW (27), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/9/2024), setelah sempat buron beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh ST, seorang pedagang sandal, pada 26 Maret 2024. ST melaporkan hilangnya mobil Suzuki ST100 beserta muatannya yang diparkir di sebuah gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

“Saat tiba di gudang pada pagi hari, ST mendapati pintu gudang terbuka dengan kunci gembok yang rusak. Mobil beserta dagangannya telah raib,” tutur AKBP Aris, pada Minggu (16/09).

Baca juga  Ratusan Buruh Pabrik Tas di Rembang Demo, Tuntut 10 Hak Pekerja Segera Di Sahkan

Berdasarkan laporan tersebut ungkap AKBP Aris, tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Jhonson Sianturi dan IPDA Amiruddin segera melakukan penyelidikan. Analisa CCTV di lokasi kejadian mengungkap keterlibatan beberapa pelaku.

“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, bersama dua tersangka lain, yakni AJ dan K (masih buron),” tandas AKBP Aris, saat dikonfirmasi wartawan Pojokkiri.

Aris juga telah menangkap dua pelaku lainnya, J dan AS, yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Gresik. Keduanya berperan merusak kunci gembok dan mobil menggunakan kunci leter T sebelum menjual mobil hasil curian ke penadah di Sampang, Madura.

Baca juga  Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau aktif sosialisasikan tentang dampak judi online kepada masyarakat

“Saat ini, IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tersangka K yang masih dalam pelarian,” tandas Aris.

Aris menambahkan, sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Wiyung, Gunung Anyar, dan Tegalsari, Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Kepada Masyarakat

TNI-POLRI

Polsek Kahayan Hilir Laksanakan Pengamanan Konfercab V GP Ansor Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Kapolres Rembang Beserta Ibu Turut Hadir Dalam Karnaval HUT RI 78 di Kota Pusaka Lasem.

Uncategorized

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Kunjungi Posyan di Probolinggo Raya, Beri Motivasi Petugas Ops Ketupat Semeru 2023