Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 September 2024 - 12:05 WIB

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

 

 

 

Bangkalan, TargetNews.id— Terjadi peristiwa dugaan eksploitasi siswa SDN Arosbaya 3 oleh oknum guru olahraga kini sudah mulai dilirik polisi wilayah kecamatan setempat setela sebelumnya peristiwa eksploitasi tersebut oleh warga desa setempat diadukan pada Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan.

Menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasikan atas peristiwa dugaan eksploitasi oleh oknum guru olahraga tersebut Ipda Sys Eko Purnomo Kapolsek Arosbaya selaku APH (Aparat Penegak Hukum) di Wilayah Sektor Arosbaya, memberika tanggapannya dan langkah yang akan diambil setelah mendapatkan informasi dugaan eksploitasi pada siswa SDN Arosbaya 3 oleh oknum guru olah raga yang juga diduga melanggar uu no 35 thn 2014 tentang bullying anak.

“Akan kami tanyakan ke korwil pendidikan atau Kecamatan Arosbaya dulu nggih. Sebelum ke ranah hukum, apa sudah ditangani pihak terkait atau belum,” ujar Kapolsek Sys Eko mengutarakan tenggapannya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Ori

Sebelumnya dunia pendidikan akhir-akhir ini masih saja ada oknum guru lakukan eksploitasi pada anak didiknya seperti yang terjadi di SDN 3 Arosbaya Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Dalam prakteknya oknum guru tersebut selama ini
memanfaatkan tenaga siswa-siswanya untuk bekerja berjualan dikantin milik oknum guru olahraga tersebut.

Hal itu dinilai selain telah melanggar UU juga tentunya sangat merugikan setiap siswa yang dipekerjakan tersebut serta diduga telah melanggar UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Bullying Anak, Pasal 88, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sebelumnya media online telah merilis peristiwa itu yang diakui kebenarannya tentang adanya oknum guru sukwan yang diduga selama ini mengeksploitasi beberapa siswanya tersebut, namun demikian dia terkesan seolah jumawa serta tidak peduli meskipun selain telah mendapatkan teguran dari warga sekitar dan pemuda setempat bahkan sampai ada aduan masyarakat pada pejabat di kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (29/08) kemarin yang juga telah ditunggu sanksi pidana mengenai UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  Kodim 1612/Mgr dalam rangkaian kegiatan TMMD ke-116 Memberikan pelayanan Pengobatan Secara Gratis Bagi Masyarakat

Menanggapi peristiwa dugaan eksploitasi pada siswa SD tersebut kini Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Arosbaya Amyasun saat dimintai tanggapannya malah mempertanyaan pada awak media, saat itu wartawan media ini meminta tanggapa atas dugaan diantaranya telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang bulliying anak.

“Jika oknum guru tersebut adalah saudara bapak? Apa yang akan bapak lakukan? dan apakah saya salah jika saya tanya balik,” ujar Amyasun Korwil Arosbaya menyampaikan tanggapannya

Share :

Baca Juga

Artikel

Kenaikan Pangkat Bukan Sekedar Prestasi Kerja

Uncategorized

Demi Kenyamanan Saat Beribadah Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Gatur Lalin di Lokasi Gereja

BERITA UTAMA

Digusur Demi Proyek KDMP, 5 Keluarga di Pasar Sentir Jember Terombang-ambing Tanpa Kepastian

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN PENGAMANAN PAWAI DALAM RANGKA MEMPERINGATI ISRO MI’RAJ

Uncategorized

Bantu Kesulitan Rakyat, Babinsa Turun Tangan Bangun Rumah Warga

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Artikel

Yonkav 1/BCC Kostrad Menggelar Upacara Punutupan Tradisi Korps Tamtama Remaja Baru Dan Tradisi Korps Pindah Satuan