Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 September 2024 - 19:32 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

 

SURABAYA – Subdit III Jatanras pada Direktorat Reserse Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan Empat orang tersangka.

Diduga kuat, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat pencurian baterai tower lintas kota.

Dari keempat orang tersangka tersebut, Dua orang diantaranya berstatus Mahasiswa.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (26/9).

Keempat tersangka tersebut adalah ASH (30), asal Pamekasan, yang merupakan tersangka utama yang bertugas mencuri dari sebuah tower telekomunikasi.

Kemudian MHA (22), Mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Hadiri Syukuran Pembangunan Rumah Adat Wajur di Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

Para tersangka ini kata AKBP Jumhur berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

“Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Kasubdit III Jatanras pada Direskrimum Polda Jatim ini menerangkan, berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

“Awal pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024, yang saat itu pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” jelas AKBP Jumhur .

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tambah AKBP Jumhur .

Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi.

“Kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” pungkas AKBP Jumhur.

Atas kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

Artikel

Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

Kunker di Muna Barat Pj Gubernur Sultra Serahkan Bantuan Beasiswa dan 2 Ribu Paket Sembako

Uncategorized

Babinsa Koramil 22/Ayah Gelar Musdes Bersama Pemdes Candirenggo

Artikel

Kerja Bhakti Babinsa Koramil 1612-03/Reok Bersama Masyarakat Desa Nggalak

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Selesai Serah Terima Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 26 Tahanan

Uncategorized

Briptu Tony Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau