Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 September 2024 - 19:32 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

 

SURABAYA – Subdit III Jatanras pada Direktorat Reserse Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan Empat orang tersangka.

Diduga kuat, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat pencurian baterai tower lintas kota.

Dari keempat orang tersangka tersebut, Dua orang diantaranya berstatus Mahasiswa.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (26/9).

Keempat tersangka tersebut adalah ASH (30), asal Pamekasan, yang merupakan tersangka utama yang bertugas mencuri dari sebuah tower telekomunikasi.

Kemudian MHA (22), Mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.

Baca juga  Bupati Umi Paparkan Sembilan Tatanan Kabupaten Tegal Sehat di Ajang Swasti Saba 2023

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

Para tersangka ini kata AKBP Jumhur berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

“Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Kasubdit III Jatanras pada Direskrimum Polda Jatim ini menerangkan, berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

“Awal pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024, yang saat itu pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” jelas AKBP Jumhur .

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

Baca juga  Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tambah AKBP Jumhur .

Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi.

“Kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” pungkas AKBP Jumhur.

Atas kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Menerima Kunjungan Kerja Pengawasan Intern Post Audit dan Current Audit Itdam IV/Dip

Uncategorized

Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

BERITA UTAMA

Rangkul Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Praktek Pungli

BERITA UTAMA

Ini cara Polsek Jabiren Raya guna cegah Terjadinya Bahaya Tindak Kejahatan

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Selalu Pantau Debit Air di Wilayahnya

Artikel

PT Tjengkeh Intimidasi Warga Sidorejo Doko Siap Melawan Ketidakadilan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas berdialog dengan warga desa sanggang secara langsung

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka