Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:00 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

 

JEMBER– TargetNews.id Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

Hasil ungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polisi mengamankan satu orang tersangka HS (55) berikut barang bukti barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference mengatakan bahwa tersangka HS diduga kuat telah menyebarkan postingan yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun-akun media sosial miliknya.

AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Polisi juga telah mengidentifikasi sekitar 17 akun media sosial yang dikelola tersangka.

Menurut Kapolres Jember banyak dari postingan di akun-akun tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten-konten lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas konten yang diposting melalui akun-akun tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,”kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (01/10).

Baca juga  Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 22 Tahanan

Salah satu akun utama yang digunakan oleh tersangka HS adalah akun dengan nama “Melly Itoe Angie,”.

“Namun berdasarkan investigasi, tersangka juga memiliki 16 akun lainnya yang digunakan untuk menyebarkan informasi serupa,”tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kapolres Jember menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita memang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, keterangan saksi ahli juga telah diperoleh untuk memastikan apakah postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE.

“Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka mengandung unsur pelanggaran hukum,”ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kapolres Jember juga menekankan bahwa meskipun baru satu akun yang diangkat ke permukaan, yaitu akun “Melly Itoe Angie,” namun kepolisian terus mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka.

“Dari akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat,”tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah konten yang menyerang organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia.

“Jika tidak segera ditangani, konten-konten ini dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat,” ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kapolres Jember menyebutkan, motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut.

“Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik tindakannya,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Untuk saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun,”pungkas AKBP Bayu Pratama,Gubunagi
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Meluapnya Air Danau, Babinsa Kodim 0417/Kerinci Bantu Seberangkan Warga

BERITA UTAMA

Sambangi Aktivitas Masyarakat, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

Artikel

Serangan Polio Merebak, Babinsa Kodim 0702/Purbalingga Turun Tangan

Uncategorized

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambang warga berikan himbauan dan Sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada masyarakat di Kab. Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 28 Tahanan

Artikel

Taklimat Awal Letkol Marinir Achmad Toripin Sebagai Danyonif 9 Marinir