Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 21 Juli 2025 - 20:01 WIB

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Kasali Baru Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Minggu (21/07/2025) malam.

Pelaku berinisial “MG” (24), warga Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari tangan “MG”, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah Pondok kecil. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, petugas menemukan tersangka sedang mengkonsumsi sabu.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa terduga pelaku memang memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Barang tersebut ditemukan bersama satu unit handphone yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku,” ujar AKP Waryoto.

Selain itu, dalam proses penyidikan, beberapa saksi yang merupakan warga dilokasi kejadian dan anggota Polri turut memberikan keterangan, membantu memperjelas jalannya kasus ini. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya Dorong Kemandirian Pangan Melalui Program Pekarangan Bergizi di Desa Sakakajang

Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pulang Pisau mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Mengucapkan Selamat Memperingati HARI PAHLAWAN NASIONAL 10 November 2024 Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Ketum AMI Apresiasi KPK, Desak Kasus KONI Jatim Dibongkar Tuntas

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Sungai Nilam Bersama Perangkat Desa dan Gapoktan Laksanakan Panen Jagung

Uncategorized

Gelar Tasyukuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Jatim Tekankan Lima Hal Untuk Wujudkan Asta Cita

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan, Personil Polsek Pahandut SMANSA ART MUSICA

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Saat Sedang Patroli Dialogis