Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 21 Juli 2025 - 20:01 WIB

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Kasali Baru Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Minggu (21/07/2025) malam.

Pelaku berinisial “MG” (24), warga Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari tangan “MG”, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah Pondok kecil. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, petugas menemukan tersangka sedang mengkonsumsi sabu.

Baca juga  Rehab Total, Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Kerjabakti Pembongkaran Musholla Al-Kamal

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa terduga pelaku memang memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Barang tersebut ditemukan bersama satu unit handphone yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku,” ujar AKP Waryoto.

Selain itu, dalam proses penyidikan, beberapa saksi yang merupakan warga dilokasi kejadian dan anggota Polri turut memberikan keterangan, membantu memperjelas jalannya kasus ini. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Jelang HUT Satpam, Satbinmas Dampingi Latihan Peragaan Beladiri Polri

Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pulang Pisau mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Artikel

Direktur dan Komisaris, PT.Centurion Perkasa Iman Terbukti Melakukan Penipuan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bulan Penjara

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Uncategorized

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling

BERITA UTAMA

Kegiatan Illegal Kembali Digagalkan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY di Jalur Perbatasan

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Artikel

Dana Transfer Dipangkas, Pemkab Tegal Restrukturisai APBD 2026