Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

Selamat dari Amukan Massa

Selamat dari Amukan Massa

 

Surabaya – Kejelian aparat Polsek Simokerto Surabaya, saat melakukan patroli berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB,

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengungkapkan, saat tengah berpatroli di sekitar belakang kantor Polsek, Aipda Suseno dan timnya mendapat laporan penting dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.

“Warga Kebon Dalem 9 Surabaya memberikan informasi adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan tabung LPG di lingkungan setempat. Kecurigaan ini didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ungkap Kompol Irfan.

Tanpa menunggu lama, ungkap Kompol Irfan anggota kami Aipda Suseno bersama patroli Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi.

Baca juga  Awali Hari, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gelar Apel Pagi di Haruyan

“Setibanya di Kebon Dalem 9, polisi menemukan pelaku berinisial MA, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman,” tutur Kompol Irfan, pada Selasa (8/10).

Kompol Irfan mengatakan, sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan MA dan membawanya ke Polsek Simokerto dan saat diinterogasi. Di hadapan petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.

Ketegangan memuncak ketika massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghukum pelaku dengan cara mereka sendiri. Namun, berkat kesigapan anggota Polsek Simokerto, yang dibantu warga dan pengurus kampung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.

Baca juga  Dukung Pembangunan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes RKPDes

MA pun segera digelandang ke mobil patroli untuk diamankan dari amukan warga yang semakin memanas.

Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga mereka di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.

Ia juga menegaskan agar warga tidak main hakim sendiri ketika menemukan pelaku tindak kriminal, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk penanganan yang sesuai.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal Hadiri Istighosah dan Doa Bersama, Wujud Kepedulian untuk Warga Desa Padasari Terdampak Bencana

Artikel

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Satlantas Polres Pulang Pisau Jaga Kamseltibcarlantas

Artikel

Keluarga Besar TargetNews.id Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf lahir dan Batin

Artikel

Gelapkan Uang Perusahaan Rp499 Juta, Seorang Karyawati Distributor Alat Pertanian Ditangkap

Uncategorized

Polri Peduli Budaya Literasi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Distribusikan Buku Ke Ponpes Hidayatullah Desa Hanjak Maju kec.Kahayan Hilir

Uncategorized

Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspada penipuan Online dan Praktek TPPO.

Artikel

Kepengurusan Periode 2025-2029 DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur Segera Disahkan

Artikel

Pertandingn Persahabatan Bola Voly Persit Kodim 0808/Blitar VS Bhayangkari Polres Blitar Kota Semarakkan HKGB Ke – 73