Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim kembali gerak cepat dan responsif dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amuk massa, Senin (29/09/2024) yang lalu.

Melalui Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sudah dikerubuti warga.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah H, laki-laki berusia 26 tahun warga Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan berdasarkan laporan korban, pada hari Senin pukul 01.30 wib dirumah korban desa Bindang Kecamatan Pasean, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C.

“Saat itu korban sedang tidur,”kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (9/10)

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Berikan Pemahaman Tentang Ilegal Mining Kepada Masyarakat

Naas bagi pelaku karena korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban yang terbangun segera mengejarnya.

Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut, korban berteriak maling-maling dan warga sekitar keluar dan mencari pelaku.

Sekira pukul 03.30 wib pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran.

“Ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga dipinggir jalan raya Bindang Pasean”, jelas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya dan saat itu pula anggota Polsek Pasean tiba di TKP.

“Pelaku dapat diamankan dari amuk massa dan petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Ia menambahkan bahwa Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata AKP Sri Sugiarto

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, Polisi masih mengembangan kasus curanmor ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,”pungkas AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

BERITA UTAMA

13 Perwira Bersaing Jadi Kasetukpa Lemdiklat Polri, Seleksi Berlangsung Transparan

Uncategorized

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Artikel

Media Suara Rakyat Indonesia Gelar Bukber dan Berbagi Takjil Serta Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Uncategorized

Unit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Memberikan Sosialisasi Dikmas Lantas Kepada Pelajar SD 2 Anjir Pulang Pisau

Uncategorized

Serah Terima Tugas Jaga, Aipda Poniman Lakukan Ini

Artikel

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Cek Sarpras di Desa Binaan

BERITA UTAMA

PENDIRI LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA LAKSAMANA TNI (P) TNI(P)TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH MENGATAKAN BAHWA BARESKRIM POLRI DAN KEJAKSAAN TELAH BEKERJA KERAS DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH DI NKRI INI, BUKTI NYATA DENGAN DIDUGANYA MAFIA TANAH SURYAWAN TELAH DIJADIKAN TERSANGKA OLEH BARESKRIM MABES POLRI