Home / Uncategorized

Jumat, 3 Maret 2023 - 23:33 WIB

Sembari Patroli, Polsek Sabangau Beribadah Sholat Jum’at

Polresta Palangka Raya – Seluruh masyarakat yang berkelamin pria diwajibkan untuk menunaikan Sholat Jum’at di masjid-masjid yang tersedia.

Menyikapi hal itu, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud menuturkan, jika pihaknya pun mengadakan pengamanan (Pam) ke tempat – tempat peribadatan bagi kaum muslim tersebut, Jum’at (3/3/2023) siang.

Baca juga  Dihadapan Kuasa Hukum, Ketut Dirgayu Akui Tandatangannya Dipalsukan Dalam Surat Somasi

“Dimana berlokasi di Masjid Nurul Haq di Jalan Mahir Mahar Km. 17, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabaru Aiptu Irwan Darmawan telah melaksanakan pengamanan,” ungkapnya.

Selain memberikan rasa aman, terang Ali, tujuan pihaknya hadir pada pelaksanaan ibadah tadi yaitu untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama beribadah.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Bullying

“Di Masjid Nurul Haq yang berada di Jalan Mahir Mahar Km. 17 Kota Palangka Raya, rekan kami terus mengamati perkembangan situasi setiap waktunya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan, bahwa rangkaian pengamanan ibadah Sholat Jum’at yang diselenggarakan kali ini berjalan aman dan kondusif.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

Artikel

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

Uncategorized

Antisipasi premanisme dan kejahatan jalanan Satsamapta rutin laks Blue Light Patroll

Artikel

Komandan Kodiklatal Hadiri Kuliah Umum Kasal Kepada Taruna AAL

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Uncategorized

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

Uncategorized

Bonceng Anak Tanpa Gunakan Helm, Satlantas Tegur Pengendara

Uncategorized

Rutin Personil Polsek Banama Tingang Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla