Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Surabaya, Targetnews.id || Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial DH (40), warga Jl. Gundih Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jl. Margorukun, pada Hari Kamis (16 Februari 2023) sekira Pukul 20:30 Wib.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan,”penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut. Alhasil anggota berhasil mengamankan TO di lokasi sesuai ciri-ciri yang sudah di kantongi identitasnya”. Ungkapnya.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Berhentikan Tidak Hormat Satu Personel lewat Upacara Resmi

“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tersebut, anggota menemukan barang bukti 1(satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat 9(sembilan) poket Sabu dengan berat total keseluruhan ±3,95 gram, 1(satu) bendel klip plastik kecil, 1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver”. Imbuhnya.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

“Keterangan tersangka, Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial H yang belum tertangkap (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan proses lebih lanjut.

Baca juga  SEBANYAK 110 PERSONEL POLRES PAMEKASAN JADI POLISI RW, STRATEGI JAGA KAMTIBMAS DI KAMPUNG

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara atau paling lama 20 Tahun penjara”. Pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd pada Waktu jam Rawan Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan Upacara Peringatan sumpah pemuda di kecamatan Buluspesantren

BERITA UTAMA

Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Pantai Larangan Berhasil Ditemukan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Skandal Dugaan Penipuan Mobil Rental Melibatkan Oknum Polda Jatim

Artikel

Bupati Ultraman, Citra atau Kinerja