Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Surabaya, Targetnews.id || Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial DH (40), warga Jl. Gundih Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jl. Margorukun, pada Hari Kamis (16 Februari 2023) sekira Pukul 20:30 Wib.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan,”penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut. Alhasil anggota berhasil mengamankan TO di lokasi sesuai ciri-ciri yang sudah di kantongi identitasnya”. Ungkapnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tersebut, anggota menemukan barang bukti 1(satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat 9(sembilan) poket Sabu dengan berat total keseluruhan ±3,95 gram, 1(satu) bendel klip plastik kecil, 1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver”. Imbuhnya.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

“Keterangan tersangka, Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial H yang belum tertangkap (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan proses lebih lanjut.

Baca juga  Sempat Mengadu Mengenai Pasar Kolpajung, Menkopolhukam Sanjung Upaya Bupati PamekasanĀ 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara atau paling lama 20 Tahun penjara”. Pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Dampingi Kegiatan Posyandu Harapan Ibu

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Dikmas Lantas Penling

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Polres Jember Amankan Sejumlah Ranmor Tak Sesuai Spektek Sering Balap Liar

Artikel

Jurnalis Surabaya Pererat Solidaritas di Buka Puasa Bersama PT Delik Jatim Group

Uncategorized

1.065 Aset BMD Brebes Tersertifikasi

Uncategorized

Dengan Didampingi Piket Fungsi, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 38 Tahanan