Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Surabaya, Targetnews.id || Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial DH (40), warga Jl. Gundih Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jl. Margorukun, pada Hari Kamis (16 Februari 2023) sekira Pukul 20:30 Wib.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan,”penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut. Alhasil anggota berhasil mengamankan TO di lokasi sesuai ciri-ciri yang sudah di kantongi identitasnya”. Ungkapnya.

Baca juga  Polres Rembang Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim

“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tersebut, anggota menemukan barang bukti 1(satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat 9(sembilan) poket Sabu dengan berat total keseluruhan ±3,95 gram, 1(satu) bendel klip plastik kecil, 1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver”. Imbuhnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya
Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

“Keterangan tersangka, Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial H yang belum tertangkap (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan proses lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara atau paling lama 20 Tahun penjara”. Pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bakti Polri Untuk Masyarakat Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Dan Bansos Lansia

BERITA UTAMA

17 Tersangka Kasus Korupsi, Dana Hibah Belum Ditangkap, Ketua KAKI Jatim Menduga KPK Terima Suap

BERITA UTAMA

Personil Polsek Sebangau Kuala Cek Perumahan Warga Yang Ditinggalkan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Banama Tingang Sosialisasi Larangan Adanya Pungutan Liar

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Lingkungan Sekolah di Kecamatan Maliku, dalam Kegiatan Patroli Malam.

Artikel

Peletakan Batu Pertama Gedung BPKB di Polresta Sidoarjo

Artikel

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak ke Sejumlah Lokasi Banjir di Kawasan Kota

Artikel

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Arus Lalin Pagi