Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:05 WIB

Kejati Jatim Kembali Tahan Pelaku Kredit Fiktif di Jamber Dengan Kerugian Negara Rp.125 Miliar

Kejati Jatim Kembali Tahan Pelaku Kredit Fiktif di Jamber Dengan Kerugian Negara Rp.125 Miliar

Kejati Jatim Kembali Tahan Pelaku Kredit Fiktif di Jamber Dengan Kerugian Negara Rp.125 Miliar

Surabaya – TargetNews.id Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penahanan seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).

Hal itu disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim pada media.

Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH.

“Penahanan itu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada Tahun 2021 s/d 2023,” terangnya.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Windhu menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 s/d 2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

“Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 78 orang, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga  PJK3 Satria Safety Utama Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan

Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350,- berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur,” pungkas Windhu. @red

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Pengamanan Dan Pengawalan Tranportasi Masyarakat Sedang Berduka

Artikel

Warga Surabaya Keberatan Dengan Adanya Parkir Liar, Kabid Dishub Surabaya Arogan

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Himbauan dan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Serta Bahaya Dampak Karhutla

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Ikut Menyemarakan KPU Colour Run Menuju Pemilu Tahun 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Apel Bersama Tingkat Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

Artikel

Komandan Resimen Kavaleri 2 Marinir Hadiri Pengenalan Satuan Taruna AAL Angkatan 73

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Sebarkan Himbauan Larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku