Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:08 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 4 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 4 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 4 Perkara Pidum

 

Surabaya – TargetNews.id Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga  Ketulusan Dan Kepedulian H.M, Didik Subiyanto, Pada Nasib Petani

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 4 (empat) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam giat itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Kota Blitar, Kajari Jember, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik, Kajari Ngawi dan Kajari Kota Mojokerto.

Baca juga  Program 10.000 CCTV Berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota Gandeng Prinsipal Tiongkok dan Latih Pemuda Desa

4 (empat) Perkara Orharda, terdiri dari 1 (satu) perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.

2 (dua) perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Kota Blitar.

1 (satu) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto. @red.

Share :

Baca Juga

Artikel

VIRAL, Advokat Rikha Permatasari TURUN TANGAN!

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Lestarikan Lingkungan Dengan Menanam Pohon Magrove

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar (Pungli)

Artikel

Kegiatan Patroli Malam di Wilkum Polsek Maliku Kondisikan Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Sambangi warga Kanit Binmas Sosialisasi cegah karhutla

Artikel

H. Slamet Junaidi – H. Ahmad Mahfudz Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang Oleh Presiden Republik Indonesia

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pahandut Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan Pahandut

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.