Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

 

Bondowoso – TargetNews.id Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak P,emerintah Desa dan keluarga korban. Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak Satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat mel,akukan pengungkapan dan penangkapan oknum,pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias Mbah Yusuf, pria berusia 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Sementara korban merupakan siswi pelajar SMK di Bondowoso.
Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya.

Saat ritual penyembuhan pelaku Supandi memasukkan jari dan tissue pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakukan bejat dilakukan lebih dari satu kali.
,
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka”, ungkapnya.

Senada dengan orang tua korban, Kepala Desa Sumber Wringin Dedi Hendriyanto mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso, atas gerak cepat menangkap pelaku dukun cabul terhadap korban anak.

Baca juga  Memulai Safari Ramadhan, Pangdam Mulawarman Kunjungi Prajurit Di Kalimantan Utara

“Kami sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegas Kades Dedi.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Bagus)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Bhabinkamtibmas Selesaikan Permasalahan Didesa Dengan Cara Mediasi

BERITA UTAMA

Anggota Satgas TMMD Regtas Ke 116 Mulai Mengerjakan Sasaran Rumah Tidak Layak Huni

Uncategorized

Polsek Rakumpit Sediakan Buku di Motor Dinas Bajaka Presisi

Artikel

Lea Elfara Raih Penghargaan Internasional di World Meet 2024 dan Gelar PRINCESS dari Kerajaan Thailand

Uncategorized

Police Goes To School, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas di MTsN-2

Uncategorized

Polsek Sabangau Pam Paskah di Gereja Bethesda

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Tengah Sambangi Gedung Perkantoran dalam Kegiatan Patroli Malam

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga