Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 2 Juni 2023 - 15:49 WIB

Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 6,5 Kg Ganja Berhasil Disita

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 6 buah paket besar ganja dengan berat total sejumlah 6,5 Kilogram.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam Press Conference di Mapolres Malang mengatakan bahwa RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, pada 22 Mei 2023 lalu.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan RK dan RF, ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kompol Wisnu, pada Rabu (31/5/2023) siang.

Wakapolres menjelaskan, usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca juga  Wartawan di Medan Ditemukan MD dengan Luka Diduga Akibat Pengani4y44n

Petugas menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar dengan berat total 6,5 Kg yang disimpan di bawah lantai kamar tidur.

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan.

Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Baca juga  Akses Jalan Ditutup Lafest Sidoarjo Secara Sepihak, Hak Waris Tanah Tuntut Akses Jalan Dibuka

Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Saat ini, kedua pelaku berinisial RK dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Malang.

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terkait siapa pemasok ganja tersebut,” ungkap AKP Subijanto.

Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Masyarakat Dan Nelayan Menjeriitt..!!!Aktivitas Tambang KIP Dan PIP Milik PT.Timah Berpotensi Merusak Ekosistem Di Perairan Pantai Dusun Pait.

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Bersama Forkopimcam Gelar Rakor Pemindahan Area Jajanan Kuliner Jelang Bulan Suci Ramadhan

Artikel

CIMIC Satgas Indobatt XXIII-R Laksanakan Indentification Project Bersama Civil Affairs dan G9 Project Sector East

Artikel

KPU Batu Sosialisasi Tahapan Pilkada, Bersama Momen HUT PP Ke-65

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Galakkan Ketahanan Pangan Lewat Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Artikel

Orang Tua Wali Murid Mengeluh Adanya Dugaan Pungli di Sekolah

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Sore, Ini Arahan Kasi TIK Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Kapolres Blitar Jalin Silaturahmi Bersama Dai Kamtibmas Untuk Pemilu Damai 2024