Home / Uncategorized

Selasa, 19 November 2024 - 11:50 WIB

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

TARGETNEWS.ID KOTA MOJOKERTO – Pertama di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berawal dari mengungkap kasus peredaran Narkoba, dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar.

Ungkap kasus TPPU ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam mewujudkan Asta Cita yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, saat konferensi Pers TPPU di Mapolres Mojokerto Kota didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (18/11).

Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga  Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

“Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kombes Pol Robert Da Costa.

Dalam kesempatan ini, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.

“Dari tersangka MM dilakukan _tracing asset_ yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.” ucapnya

Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta.

Baca juga  Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bahwa tersangka melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

Dari perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akan memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan dan Polres Mojokerto Kota merupakan _pilot project_ dalam menangani kasus TPPU.” Paparnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pantau Arus Balik, Polresta Siagakan Personel di Pos Km. 38

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Door To Door, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

VIRAL, Ancam Penjual Pentol Pakai Celurit, Tukang Parkir Asal Kenjeran Diringkus Polres Gresik

Artikel

Teknologi Tepat Guna Babinsa Sepinggang Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos Desa Binaan

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Babinsa dan Masyarakat Bersihkan Pohon Tumbang Yang Menutupi Ruas Jalan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

BERITA UTAMA

Antisipasi kecelakaan lalulintas, Satuan lalulintas Polres Pulang Pisau Meriah lakukan patroli rawan laka