Home / Uncategorized

Selasa, 19 November 2024 - 11:50 WIB

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

TARGETNEWS.ID KOTA MOJOKERTO – Pertama di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berawal dari mengungkap kasus peredaran Narkoba, dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar.

Ungkap kasus TPPU ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam mewujudkan Asta Cita yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, saat konferensi Pers TPPU di Mapolres Mojokerto Kota didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (18/11).

Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga  Obyek Wisata dan Pertanian, Penyumbang (PAD) Desa Tulungrejo Hasil Maksimal

“Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kombes Pol Robert Da Costa.

Dalam kesempatan ini, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.

“Dari tersangka MM dilakukan _tracing asset_ yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.” ucapnya

Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta.

Baca juga  Maksimalkan Pelayanan, Polsek Rakumpit Gelar Jum'at Curhat

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bahwa tersangka melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

Dari perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akan memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan dan Polres Mojokerto Kota merupakan _pilot project_ dalam menangani kasus TPPU.” Paparnya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga RW XI Sidotopo Menyelenggarakan “Berkah Bukber Ramadhan” Bersama Jama’ah Cangkir Al Ishaqi

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-03/Reok hadiri Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Tanah di Kelurahan Baru

Artikel

IMSJ Tebar Keberkahan Ramadhan Berbagi Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Bripka Arif Sabana Sambangi Warga Banturung

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Desa Tuwung Kec. Kahayan Tengah.

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

KODIM 0709/KBM Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Petani di wilayah binaan