Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:30 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jum’at (06/01/2023).

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Pj. Wali Kota Tegal Gelar Sidak di Kantor Pemerintahan Komplek Balai Kota Tegal

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala Gencarkan Patroli KRYD di Desa Bahaur Hilir

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN X BERIKAN ARAHAN KEPADA PRAJURIT DALAM JAM KOMANDAN

BERITA UTAMA

Prajurit Denma Pasmar 2 Laksanakan Hanmars

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Artikel

Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

Artikel

PERKUAT KEIMANAN,PERSONEL KORAMIL MAPIA MELAKSANAKAN IBADAH MINGGUAN

Uncategorized

Sosialisasi Kartu Bhabinkamtibmas Dumas Presisi di Kecamatan Maliku