Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 November 2024 - 11:07 WIB

Gak Bahaya Ta Oknum Pengkat Desa disinyalir Langgar UU Pemilu Pilkada

Gak Bahaya Ta Oknum Pengkat Desa disinyalir Langgar UU Pemilu Pilkada

Gak Bahaya Ta Oknum Pengkat Desa disinyalir Langgar UU Pemilu Pilkada

 

Gresik_ TargetNews.id Hari Selasa, Tanggal 26, Bulan November, Tahun 2024. Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Di wilayah Kabupaten Gresik ada satu pasangan Cabup dan Cawabup Yani Alif No. Urut 1 melawan Kotak Kosong No. Urut 2.

Di sisi lain pada saat masa hari tenang yang dimana Pilkada serentak diadakan besok tanggal 27 November 2024, akan tetapi ada salah satu oknum yang diduga salah satu Kades di wilayah Menganti, mengajak warganya untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif melalui pesan Whatsap Group Desa bernama FoxxxDxxxKepxxxxhn dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta ada dugaan tambahan kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Pada Hari Selasa 26 November Tahun 2024.

Baca juga  Silaturahmi Jaguar Family Skadron Udara 45

Menurut narasumber dan masyarakat sekitar video tersebut beredar di groub Desa, disinyalir ada kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif “ojok lali dulur tanggal 27 November pilih No. Urut 1 Gus Yani Alif, “ungkap masyarakat sekitar 26 November 2024.

Ditempat terpisah jurnalis meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Gresik atas penemuan Video tersebut melalui via pesan Whatsaap, bahwa Bawaslu Gresik mengatakan silahkan masyarakat apabila dalam masa tenang ini mengetahui dugaan – dugaan pelanggaran Pilkada dapat melaporkan kepada jajaran pengawas kami sampai tingkat TPS. Saat ini kami sedang melakukan patroli pengawasan menjelang pemungutan suara. Kita belum bisa menilai pak,, karena harus ada pendalaman bukti – bukti dan saksi – saksi lebih lanjut, “ungkap Bawaslu saat di konfirmasi tim investigasi pada Tanggal 26 November Tahun 2024.

Baca juga  Danrem 045/Gaya Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kepala Staf Kepresidenan RI di Bandara Depati Amir Pangkalpinang

Dimana sesuai dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut. “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Pihak Bawaslu harus segera menindak tegas oknum kepala Desa Kepatihan agar tidak menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat. (Limbd)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd di Wilkumnya

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

Artikel

Dandim 0901/Samarinda Serahkan Personel Komponen Cadangan Kepada Walikota

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Berharap KPK Segera Tuntaskan Indikasi Penyimpangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Uncategorized

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat