Home / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:51 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum di larang membawa, menggunakan senjata tajam & barang yang berbahaya seperti bahan peledak, Selasa
(03/12/2024)- Jam 10.00 Wib.

Baca juga  Sosialisasi Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Gunakan Media Spanduk

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo., S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk menciptakan Sitkamtibmas yang terkendali & kondusif di Wilayah Kec. Kahayan Kuala.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Bangun Budaya Warisan Leluhur

“Kegiatan tersebut guna menyampaikan & memberi pemahaman kepada masyarakat, demikian ucap Kapolsek Kahayan Kuala di akhir percakapanya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Hadiri Seleksi Siswa – Siswi SMA Sederajat Menjadi Paskibraka Tingkat Kecamatan

Artikel

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

KESBANGPOL SUMENEP MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP KEBERADAAN ORMAS DAN LSM

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

BERITA UTAMA

Ciptakan Lapkeu yang Akurat dan Akuntabel, Gelar Rekonsiliasi Data Keuangan dan BMN

Artikel

Pelayanan KB TMMD Reguler Brebes Berhasil Jaring Puluhan Akseptor