Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:37 WIB

Kejati Jatim dan Kejari Jajarannya Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Kejati Jatim dan Kejari Jajarannya Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Kejati Jatim dan Kejari Jajarannya Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi

TARGETNEWS.ID Surabaya – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim serentak melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Serangkaian tindakan tersebut meliputi kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan para tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jatim dan Kejari jajaran se-Jatim.

Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Perusahaan TSG Infrastruktur telah dinyatakan tidak aktif berdasarkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification yang diterbitkan ACRA, Singapura, pada 4 November 2024.

Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain BN, SI, dan TN.

Penyidikan juga mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp.21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).

Baca juga  Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

Dalam perkara terpisah, Kejati juga menetapkan empat tersangka: MFH, S, INA, dan DJA atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.

Penindakan Serentak Kejaksaan Negeri Se-Jatim
1. Kejari Nganjuk: Melakukan penahanan terhadap tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020-2023.

2. Kejari Kota Blitar: Menetapkan dua tersangka, GTH dan MJ, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 terkait pembangunan IPAL.

3. Kejari Kota Mojokerto: Melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.

4. Kejari Ponorogo: Melakukan penahanan terhadap tersangka DW, Kepala Desa Crabak, dan menyita empat bus terkait penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

5. Kejari Tanjung Perak: Menetapkan tersangka MT dan M dalam kasus korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya dengan kerugian Rp725 juta.

6. Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.

Baca juga  Proyek pembangunan Alun-alun Surabaya Sengaja Menghapus Pewarisan Nilai Dan Semangat Perjuangam Arek-arek Surabaya Pada 10 Nopember 1945.

7. Kejari Kabupaten Malang: Melakukan penyitaan dokumen dalam kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.

8. Kejari Kabupaten Blitar: Melakukan penahanan terhadap dua tersangka, YW dan AS, dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Upaya Penegakan Hukum Lainnya.

Kejari lainnya se-Jatim yaitu Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang, turut melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan atas sejumlah kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Kepala Kejati Jawa Timur
(Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan sebagai Penegak Hukum dalam memberantas korupsi dan bertekad mempercepat proses penyidikan guna menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan dan akuntabel.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, “tegas Mia Amiati. @bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Terima Hibah 2 ETLE Handheld Mobile Dari Pemkab Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

Uncategorized

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Personel poslek Sebangau Kuala laksanakan pengecekan Debit air yang memasuki pemukiman warga

Uncategorized

Wujud Rasa Hormat Upacara Bendera Hari Senin, Dandim Sampang Pimpin Jalannya Upacara

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis