Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:01 WIB

Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

TARGETNEWS.ID TRENGGALEK – Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.

Kali ini Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

“Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua,” kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis(12/12/2024).

Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Baca juga  Tradisi Remoh Sandur Kian Solid, Pro Suramadu Serahkan Dua Unit Ambulans Gratis

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.

AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip,” lanjutnya.

Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

Baca juga  Jembatan Garuda Permudah Mobilitas, Warga Mangkusip Sambut Antusias

“Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,” jelas AKP Yoni.

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pangdam Cenderawasih Resmikan 4 Kodim Baru di Daerah Rawan

Uncategorized

Jaga Sitkamtibmas Kondusif Polsek Maliku Patroli Malam di Wilkumnya

Artikel

Polisi Amankan Mantan Kades di Malang Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

BERITA UTAMA

Ajang Silahtarahmi” Hj. Mimik Idayana : Pentingnya Keterlibatan Tokoh Agama Dalam Pembangunan di Sidoarjo Bermartabat

Artikel

Hadirnya Pegasus Patalala di Banyuwangi Memberikan Dampak Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan Keadilan hukum

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Sebagai Narasumber Latihan Peningkatan Kapasitas SATLINMAS Desa Sidomulyo

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD