Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:01 WIB

Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

TARGETNEWS.ID TRENGGALEK – Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.

Kali ini Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

“Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua,” kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis(12/12/2024).

Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Minimalisir Potensi Karhutla di Desa Binaannya

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.

AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip,” lanjutnya.

Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

“Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,” jelas AKP Yoni.

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 22/Ayah Dampingi Dandim 0709/Kebumen Lomba Jaran Goyang (Kuda Joget)

BERITA UTAMA

Muscab III DPC PERADI Pontianak Berlangsung Hangat, Agus Adam Ritonga SH MH, Terpilih Sebagai Ketua Periode 2023-2028 Dengan Meraih 91 Suara

Artikel

HUT ke-79 TNI AU, Wakajati Jatim: TNI AU Semakin Jaya dan Kuat

Artikel

Yonarmed 15/Cailendra Berbagi Kebaikan Dengan Takjil Gratis

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Uncategorized

Sat Samapta lakukan Patroli Dialogis di Obvit agar kamtibmas tetap kondusif

Uncategorized

Polsek Pahandut Dampingi Program Jumat Curhat Polda Kalteng