Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Desember 2024 - 18:43 WIB

Satreskoba Polres Sampang Bersama Polsek Ketapang Ringkus Dua Kurir Narkotika Sabu–Sabu Seberat 218,29 Gram di Ketapang

Polsek Ketapang Ringkus Dua Kurir Narkotika Sabu--Sabu Seberat 218,29 Gram di Ketapang

Polsek Ketapang Ringkus Dua Kurir Narkotika Sabu--Sabu Seberat 218,29 Gram di Ketapang

TARGETNEWS.ID Sampang Dua Kurir Narkotika jenis sabu berinisial SH (29) asal warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton dan inisial AT (31) asal warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Kedua kurir asal Kabupaten Probolinggo tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang pada hari Kamis tanggal 12/12/2024 sekira pukul 13.20 Wib di pinggir Jln Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Kapolres Sampng AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan kedua tersangka tersebut di antaranya : tiga buah kristal putih klip bening di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 75.30 gram — ± 93.28 gram — ± 49.71 gram beserta pembungkusnya atau berat total 218.29 gram

Baca juga  Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Selain itu, diamankan 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 unit handphone Redmi Note 13 warna hitam dan 1 mobil Brio Satya warna abu-abu dengan Nopol N 1330 OJ

“Modus dari kedua tersangka itu yakni, mengambil narkotika jenis sabu selanjutnya disimpan ke kursi jok mobil belakang untuk rencananya diberikan kepada pembeli,” ungkap Iptu Hery Indratulloh Maulida didampingi Kasihumas Ipda Dedy Dely Rasidie. Senin 16/12/2024, siang

Kronologi penangkapan sambung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sampang bekerja sama dengan anggota Polsek Ketapang pada Kamis tanggal 12 12 2024 sekira pukul 13,20 WIB di pinggir Jln Raya Desa Ketapang Laok dibawa ke Satreskoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Pasal dan ancaman hukuman kepada kedua tersangka yakni, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Pasal 114 ayat 2 setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000

Pasal 112 ayat 2 tentang setiap orang tanpa hak melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

“Pasal 132 ayat 1 percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan kesalahan sebagaimana dimaksud dengan pasal utama,” pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mudahkan Masyarakat Melakukan Pengaduan Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Dumas Presisi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

Pangdam XII/Tpr Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gandeng SMAN 2 Maliku Edukasi Siswa tentang Judi Online dan Bullying

Artikel

Menyatu Dengan Alam, Koramil Batang Alai Selatan Bersama Warga Bersihkan Parit

BERITA UTAMA

SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU LALUKAN SAMBANG DAN BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA MASYARAKAT.

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Rutin Laksanakan Patroli KRYD