Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Desember 2024 - 21:44 WIB

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah Mobil Bodong Hanya Ditahan Kota

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah
Mobil Bodong Hanya Ditahan Kota

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah Mobil Bodong Hanya Ditahan Kota

 

Surabaya TargetNews.id Fifie Pudji Hartono 60 tahun warga kramat gantung no 71 surabaya diduga pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

selama di kepolisian tidak dilakukan penahanan dan dilimpahkan kekejaksaan hanya dilakukan penahanan kota,

terdakwa Fifie Puji hartono mulai dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya,

Didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan terdakwa Fifie Pudji Hartono pada
tanggal 9 Februari 2024

mengendarai mobil Pajero tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh petugas Satlantas Polrestabes

Baca juga  Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil Sutojayan Bersama Warga, DLHK Dan PJT Kab.Blitar Bersihkan Sampah Di Hulu Bendungan Sungai Brantas

Surabaya karena adanya dugaan ketidak sesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan.

“Setelah dihentikan ternyata Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Nomor Rangka serta Nomor Mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat membaca dakwaan.

Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa Fifie Pudji Hartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui iklan Marketplace Facebook

dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tahun 2021. Dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Baca juga  Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara: Sie Humas dan Sie Propam Polres Pulang Pisau Hadir untuk Masyarakat

Dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.

“Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli” Kata JPU Damang.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Tentang tindak pidana penadahan barang curian.selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, (@Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir, Ikuti Apel Khusus Komandan Brigif 2 Marinir

Artikel

Dinilai Berprestasi Kapolda Jatim Beri Penghargaan Tim Satgas Pangan

Uncategorized

Tingkatkan Keamanan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Rutin Cek Daerah Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

Artikel

Patroli Terpadu dalam Rangka Pencegahan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

BERITA UTAMA

Penyidik Kejati Jatim Boyong Pejabat ESDM, Skandal Izin Tambang Masuk Babak Genting

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.