Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 20 Desember 2024 - 03:29 WIB

Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Krembangan Saat Main Di Warkop

Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Krembangan Saat Main Di Warkop

Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Krembangan Saat Main Di Warkop

 

TargetNews.id Tanjungperak – Memberantas judi onlien menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Polsek Krembangan menangkap satu orang berinisial T (26) warga Jalan Surtikanti, Surabaya, di salah satu warkop di Jalan Irawati, Surabaya, saat memainkan judi online di lokasi tersebut.

Tersangka T ini diamankan setelah tepergok memainkan judi online Higgs Domino di warkop. Tersangka memainkan judi tersebut melalui aplikasi global. Saat diamankan, ia sedang bermain judi jenis Mahjong. “Tersangka kami amankan saat bermain judi tersebut,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (19/12/2024)

Baca juga  Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Kunjungi Kodim 0713 Brebes

Ia menuturkan, pengungkapan kasus judi bermula ketika pihak Polsek mendapat informasi ada judi kartu di warung kopi Jalan Irawati, Surabaya. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Boy melakukan upaya Paksa, namun sampai lokasi perjudian sudah bubar dan tinggal satu orang yg ada di warung kopi berinisial J di duga mengetahui perjuadian tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Krembangan.

Bersamaan itu di lokasi berbeda yg tidak jauh dari lokasi judi kartu, petugas juga mengamankan satu orang yg diduga sedang melakukan judi online menggunakan ponselnya di warkop dan benar saja, ternyata tersangka sedang memainkan judi Mahjong di aplikasi Higgs Domino Global.

Baca juga  Ketua Persit KCK Cabang XXIX Kodim 0709/Kebumen Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Dalam Rangka TMMD Reguler Ke-116

Saat dilakukan pememeriksaan, ternyata pria berinisal J yang diamankan saat berada di lokasi main judi kartu tersebut adalah warga yg duduk-duduk ngopi di warung tersebut, sehingga keluarganya dihubungi untuk menjemput karena tidak terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

Sementara tersangka T yg di duga melakukan tindak pidana perjudian Online masih tetap proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan judi online jenis Higgs Domino dari aplikasi Youtube, dengan membeli chip melalui transfer menggunakan e-wallet DANA, pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

JELANG HUT KE 37 YONBEKANG 2 KOSTRAD LAKSANAKAN ZIARAH ROMBONGAN DI TMP UNTUNG SUROPATI

Artikel

Dandim Sampang Pimpin Wisuda Purnawira, Menghormati Pengabdian Prajurit yang Setia

BERITA UTAMA

Bahu Membahu Pasang Genteng RTLH, Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Dan Warga Tunjukkan Kekompakan

Artikel

DPD RI Lia Istifhama Dorong Integrasi DTSEN, Soroti Kacau Data PIP-KIP yang Rugikan Siswa Miskin

Artikel

Dandim dan Kapolres HST Pimpin Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri

BERITA UTAMA

Gelar Karya, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila(P5), dengan tema “Pengelolaan Sampah” Oleh TK Pertiwi 26-68 Prupuk Utara.

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Pahandut Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih

BERITA UTAMA

Hadir Beri Solusi, Polisi RW Bantu Anak Stunting di Bondowoso