SURABAYA – Problem klasik penyaluran bantuan pendidikan kembali mengemuka. Ketidaksinkronan data antara sistem pendidikan dan sosial ekonomi dinilai masih menjadi “biang kerok” mandeknya bantuan bagi siswa yang berhak.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mendesak percepatan integrasi antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak lagi meleset dari sasaran.
“Masalah utama di lapangan adalah data yang tidak sinkron. Masyarakat sudah mengajukan lewat sistem, tapi bantuan tidak kunjung turun,” tegas Ning Lia, Sabtu (25/4/2026).
Sejak Januari 2026, DTSEN resmi menjadi basis data tunggal pengganti DTKS untuk seluruh bantuan sosial, termasuk PIP dan KIP. Namun di lapangan, implementasinya justru memunculkan persoalan baru: data yang tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil.
Status desil dalam DTSEN—yang menjadi penentu utama penerima bantuan seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK—seringkali tidak sesuai fakta. Akibatnya, warga yang layak justru terlempar, sementara yang seharusnya tidak berhak malah lolos.
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah faktor penyebab kekacauan data. Mulai dari ketidaksesuaian status siswa di Dapodik, NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil, hingga data invalid yang belum diperbaiki oleh operator sekolah.
Masalah teknis juga memperparah keadaan. Lonjakan akses saat sinkronisasi membuat server pusat kerap “tumbang”. Proses pembaruan data pun tidak instan, bisa memakan waktu berhari-hari sebelum terintegrasi ke sistem lain.
Ning Lia menilai, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah.
“Orang tua harus aktif melaporkan jika ada ketidaksesuaian data. Jangan menunggu. Koordinasi dengan operator sekolah dan pendamping PKH di desa juga penting,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses sinkronisasi dilakukan di luar jam sibuk, guna menghindari beban berlebih pada server. Namun, menurutnya, solusi teknis semata tidak cukup tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh.
Pasalnya, pada 2026 pemerintah menerapkan kebijakan “zero tolerance” dalam penyaluran bantuan. Artinya, data harus 100 persen sinkron. Jika tidak, bantuan otomatis gagal cair.
Dampaknya tidak main-main. Siswa bisa kehilangan hak atas PIP, sementara guru juga terdampak dalam proses validasi yang berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Jangan sampai siswa dan guru dirugikan hanya karena persoalan administrasi. Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan integrasi sistem yang baik,” tegasnya.
Ning Lia pun mendorong pemerintah pusat segera memperkuat integrasi antar basis data nasional, agar tidak lagi terjadi tumpang tindih informasi.
“Kita butuh satu data, satu kebijakan. Tanpa itu, bantuan tidak akan pernah benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Di sisi lain, suara masyarakat menunjukkan persoalan ini masih jauh dari selesai.
Aniah Romlah mengaku harus bolak-balik mengurus KIP dan perubahan desil ekonomi, namun tak kunjung menemukan solusi.
“Saya sudah ke kelurahan, bahkan ke dinas. Tapi katanya keputusan tetap di pusat, jadi daerah tidak bisa berbuat banyak,” keluhnya.
Keluhan serupa disampaikan Maisarroh. Ia menyoroti ironi di lapangan, di mana bantuan justru diterima oleh pihak yang secara ekonomi tergolong mampu.
“Ada ASN dan karyawan BUMN yang dapat PIP, padahal masuk desil 9. Ini jelas tidak adil bagi yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Fenomena ini mempertegas satu hal: tanpa integrasi data yang kuat dan akurat, program bantuan pendidikan berpotensi terus salah sasaran—dan yang paling dirugikan tetap masyarakat kecil.
Anil










