Home / Uncategorized

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:10 WIB

Hadapi Nataru, Polres Pulpis Gelar Rakor Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau

 

Pulang Pisau – Untuk lebih memantapkan koordinasi antar instansi dan lembaga terkait, Polres Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan diwilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka menghadapi pelaksanaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bertempat di Aula Parama Satwika pada Selasa (24/12/2024) Siang.

Rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., dihadiri Kabag Binopsnal Ditpamobvit Polda Kalteng, Kepala BPTD II Satpel Pangkoh, Kadishub Kab. Pulang Pisau, Kasat Polairud Polres Pulang Pisau, KBO Satlantas Polres Pulang Pisau, Kapolsek Pandih Batu, Kapolsek Kahayan Hilir, Sekcam Pandih Batu, Kades Desa Pangkoh Hulu, Sekdes Mintin, Staf Kecamatan Kahayan Hilir dan Staf Dishub Kab. Pulang Pisau.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polsek Kahayan Kuala Berbagi Paket Sembako

Kapolres Pulang Pisau menyampaikan rakor tersebut membahas terkait kelaikan penggunaan pelabuhan dan hal-hal yang diprediksi akan menjadi hambatan dalam masa Angkutan Mudik Nataru.

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan yang di ambil diantarannya Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Mintin / Sei Anjir Sampit untuk sementara yang boleh menyebrang hanya R4 dan R2, untuk Roda 6 bermuatan maupun tidak bermuatan tidak diperbolehkan melintasi ataupun menyebrang melalui Dermaga/pelabuhan Feri Desa Mintin ataupun sebaliknya.

Untuk R4 sebelum menaiki kapal fery penyebrangan diwajibkan untuk menurunkan penumpang terlebih dahulu di pelabuhan, Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga usia pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil.

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Rapat Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa

Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan yang telah di sepakati bersama pada saat Rakor.

Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Pangkoh Hulu / Dusun Palambahen Untuk R6 dibatasi dengan tonase kendaraan maksimal 8 Ton (Berat R6 + Berat Muatan) Jika melebihi kapasitas muatan wajib dilangsir menggunakan kendaraan yang lain yang tidak melebihi tonase kendaran dan muatan maksimal 8 ton.

Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga uisa pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil. Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Uncategorized

Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit III SPKT Ingatkan Kondusifitas Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Dalam mencegah tindak pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Proyek ini menjadi sorotan lantaran sudah mengalami retak di sejumlah titik. Walaupun pada titik yang retak oleh pelaksana sudah di tambal menggunakan semen.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Artikel

Takbir Menggema di Tigalingga, Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sukseskan Malam Takbiran