Home / Uncategorized

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:10 WIB

Hadapi Nataru, Polres Pulpis Gelar Rakor Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau

 

Pulang Pisau – Untuk lebih memantapkan koordinasi antar instansi dan lembaga terkait, Polres Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan diwilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka menghadapi pelaksanaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bertempat di Aula Parama Satwika pada Selasa (24/12/2024) Siang.

Rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., dihadiri Kabag Binopsnal Ditpamobvit Polda Kalteng, Kepala BPTD II Satpel Pangkoh, Kadishub Kab. Pulang Pisau, Kasat Polairud Polres Pulang Pisau, KBO Satlantas Polres Pulang Pisau, Kapolsek Pandih Batu, Kapolsek Kahayan Hilir, Sekcam Pandih Batu, Kades Desa Pangkoh Hulu, Sekdes Mintin, Staf Kecamatan Kahayan Hilir dan Staf Dishub Kab. Pulang Pisau.

Baca juga  Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Kapolres Pulang Pisau menyampaikan rakor tersebut membahas terkait kelaikan penggunaan pelabuhan dan hal-hal yang diprediksi akan menjadi hambatan dalam masa Angkutan Mudik Nataru.

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan yang di ambil diantarannya Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Mintin / Sei Anjir Sampit untuk sementara yang boleh menyebrang hanya R4 dan R2, untuk Roda 6 bermuatan maupun tidak bermuatan tidak diperbolehkan melintasi ataupun menyebrang melalui Dermaga/pelabuhan Feri Desa Mintin ataupun sebaliknya.

Untuk R4 sebelum menaiki kapal fery penyebrangan diwajibkan untuk menurunkan penumpang terlebih dahulu di pelabuhan, Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga usia pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan yang telah di sepakati bersama pada saat Rakor.

Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Pangkoh Hulu / Dusun Palambahen Untuk R6 dibatasi dengan tonase kendaraan maksimal 8 Ton (Berat R6 + Berat Muatan) Jika melebihi kapasitas muatan wajib dilangsir menggunakan kendaraan yang lain yang tidak melebihi tonase kendaran dan muatan maksimal 8 ton.

Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga uisa pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil. Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli

Uncategorized

Siaga Karhutla, Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli Terpadu

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Berikan Semangat Kebangsaan pada Peringatan HUT Pramuka di Welak

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Bripka Andi Sampaikan Isi Dari Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Pembagian Masker Gratis untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Pandih batu

Artikel

Pengamanan Gereja Oleh TNI-Polri Untuk Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Umat Nasrani Beribadah

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas