UNIVERSITAS MERDEKA MALANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA ( MOU ) DENGAN RUPBASAN KELAS || PASURUAN

Foto : UNIVERSITAS MERDEKA MALANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA ( MOU ) DENGAN RUPBASAN KELAS || PASURUAN

Foto : UNIVERSITAS MERDEKA MALANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA ( MOU ) DENGAN RUPBASAN KELAS || PASURUAN

Targetnews.id || Pasuruan || Kanwil Kemenkumham Jatim berharap posisi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) semakin mendapatkan perhatian dalam proses penegakan hukum. Salah satunya dengan terus melakukan transformasi layanan yang ada.

Hal itu diungkapkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo hari ini (7/ 3). Teguh mengatakan bahwa berdasarkan pasal 44 KUHAP, disebutkan bahwa Benda Sitaan disimpan dalam Rupbasan.

“Rupbasan adalah satu satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlakukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga,” ujar Teguh dalam Seminar bertema Peran dan Kedudukan Rupbasan Dalam Penegakan Hukum dan HAM di Rupbasan pasuruan hari ini (7/3).

Foto : UNIVERSITAS MERDEKA MALANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA ( MOU ) DENGAN RUPBASAN KELAS || PASURUAN

Melakukan pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan, lanjut Teguh, berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitas sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Namun sayangnya, di dalam UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyrakatan, peran dan fungsi Rupbasan saat ini tidak dijelaskan secara langsung.

“Sehingga perlu adanya aturan yang dibawahnya yang bisa mengakomodir Rupbasan yang nantinya bisa menjadi payung hukum dalam proses penegakkan hukum,” urainya.

Diharapkan dengan adanya seminar tersebut nantinya diharapkan muncul ide atau masukan dalam menyusun aturan yang dapat menyeimbangkan posisi Rupbasan dalam proses penegakkan Hukum. Kadivpas juga menginginkan untuk kedepannya ada aplikasi yang bisa mengintegrasi antara benda sitaan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan pemilik barang.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

“Yangbisa memantau kapan WBP pemilik barang akan bebas ataupun masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” harapnya.

Acara pada hari ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Universitas Merdeka Malang dengan Rupbasan Kelas II Pasuruan. Dengan tujuan agar mahasiswa Universitas Merdeka bisa melakukan praktek kerja (magang) di Rupbasan Kelas II Pasuruan.

Hadir sekaligus membuka acara seminar pada pagi hari ini adalah Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto, Rektor Universitas Merdeka Pasuruan, Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Universitas Merdeka Pasuruan, Kepala UPT Korwil Malang, Kepala Rupbasan se-Jawa Timur, Forkopimda Kota dan Kabupaten Pasuruan, mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan. (Ysn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

18 Tahun jadi tukang Foto Bupati, Yaser pamit Undur diri Pindah ke Kecamatan Kersana

Artikel

Edukasi Larangan Karhutla terus ditingkatkan untuk Perkecil Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Sidang Dugaan Penipuan, Melibatkan Syamsiah PNS Kuasa Hukum Yakin Unsur Kasus Keperdataan

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Artikel

Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi Dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Artikel

Pendampingan Hanpangan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Petani Semprot Padi

Artikel

Bulan Ramadhan Tidak Menyurutkan Semangat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Untuk Bersilaturahmi Di Desa Binaan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi petani, Dukung Program Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo