Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:35 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

 

NGANJUK – Komitmen Polres Nganjuk Polda Jatim memberantas peredaran Narkoba, kembali diwujudkan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Selasa(7/1/2025).

Dari ungkap kaaus tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu,” ungkap AKBP Siswantoro.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

Baca juga  Babinsa Jambewangi Dampingi Petani Panen Padi di Lahan Poktan Budi Tani

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap.

SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.

Baca juga  Ciptakan Kenyamanan Masyarakat, Personil Polsek Jabiren Raya Laksanakan Giat Patroli Malam

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” terang Iptu Sugiarto.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.

Polres Nganjuk Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Tengah Pimpin Apel Pagi Personilnya

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Uncategorized

Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

Artikel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Puncak Jaya Intensifkan Giat Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Hadiri Acara Penutupan Festival Tambun Bungai 2023

Uncategorized

Ciptakan Sitkamtibmas Yang Kondusif Polres Puncak Jaya Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Gabungan

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai