Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:36 WIB

2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya — Dua orang komplotan pencurian pakaian yang menyasar di sebuah toko Sport Station Plaza Royal Surabaya, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua kawanan tersebut, antara lain SY (53) warga Kampung Cakar Ayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto, dan TG (32) merupakan residivis 2 kali beraksi yang diamankan di LP Mojokerto dan LP Blitar.

Dalam modusnya, “Bahwa kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian secara hunting untuk mencari sasaran keadaan sepi,” jelas AKBP Mirzal Maulan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

“Saat menemukan sasaran kedua pelaku TG dan SY memasuki salah satu toko Sportasion waktu itu terlihat sepi kemudian kedua mengambil barang berupa 3 jaket milik toko tersebut,” kata AKP Zainul Abidin.

Setelah adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Resmob mendatangi lokasi di Royal Plaza Surabaya tersebut.

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan tak berselang lama anggota mengamankan kedua pelaku TG dan SY di Lobby Mall Royal Plaza, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga  Giat Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan Uang 275 ribu.

Guna proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana.(abi gila)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambang Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Artikel

Polisi Amankan Pengesahan Warga Baru SH Terate di Batang

Uncategorized

Iptu Sakuri Beserta Anggota Terus Jaga Kondusifitas Area Bandara

Artikel

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Dukung Warga Lakukan Hanpangan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Subuh,Sasaran Balap Liar ,Tawuran dan Kejahatan Lainnya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Pererat Silaturahmi bersama Warga melalui Sambang DDS

BERITA UTAMA

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla