Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

 

Tanjungperak – Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga  Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025).

Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga  Dandim 0830/Surabaya Utara Hadiri Pembukaan TMMD Ke-119 Di Wilayah Gresik

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Berbaur dengan masyarakat dan berikan pesan kamtibmas diwilkum polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Pengadaan Barang dan Jasa

Artikel

Pererat Sinergi dan Silaturahmi antara TNI, Satgas Yonif 611/Awang Long dan masyarakat

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Ingatkan Pengendara Peduli Keselamatan Penumpang Anak

Uncategorized

Sosialisasi Alur Pelayanan Penerbitan Skck untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek kahayan Kuala Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Pemuda Pancasila Tuntut Gelar Perkara Khusus Kematian Seorang Siswa Athira Makassar