Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:34 WIB

Kajati Jatim, Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional 

Kajati Jatim, Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional 

Kajati Jatim, Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional 

 

Jakarta – TargetNews.id Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern,” disusun dengan

mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan hukum dalam RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029, dan arah pembangunan Kejaksaan dalam Dokumen Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Tahun 2025-2029.

Forum Rakernas Tahun 2025, melibatkan peran aktif seluruh peserta Rakernas dan satuan kerja di daerah yang mengikuti acara Rakernas melalui sarana virtual, dengan melibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja).

Baca juga  BKKBN Jatim Gelar Penguatan Program Pembangunan Keluarga bersama Mitra Kerja di Banyuwangi

Kajati Jatim, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi anggota Pokja III yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) yang akan berlaku pada Januari 2026, membawa pergeseran asas dan paradigma yang berbeda dengan KUHP sebelumnya.

Mendasari hal tersebut, maka Kejaksaan memerlukan interpretasi resmi yang akan menjadi pedoman bagi Jaksa/ Penuntut Umum dalam pelaksanaan penerapan hukum pidana materiil (KUHP) dalam penanganan perkara pidana nantinya.

Baca juga  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Selain itu, mengingat bahwa Rancangan KUHAP (R-KUHAP) sebagai landasan operasional KUHP Nasional, Kejaksaan memiliki kepentingan strategis dalam penyusunan KUHAP terbaru.

Mencermati penguatan dan pengembangan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan terkait pemulihan aset serta pengelolaan Rupbasan.

“Maka Kejaksaan perlu membentuk tim terpadu lintas bidang untuk menyusun kajian awal rancangan R- KUHAP yang mengakomodir kepentingan strategis Kejaksaan tersebut,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.  @bib

Share :

Baca Juga

HUKUM

Pemuda Batu Diduga Diculik dan Dianiaya di Surabaya

Artikel

Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi Yang Berisikan Sayuran,Ikan,Buah-buahan.

Artikel

nyata Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Terbukti Hasyim Asy’ari Bersalah Tidak Diproses Hukum

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Dukung Pembukaan Jambore Ranting di Desa Robek

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 Desa Sidomulyo

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Merti Desa, Danramil 19/Kuwarasan dan Babinsa Harjodowo Menyaksikan Pagelaran Wayang Kulit