Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:24 WIB

Direktur CV Borneo Jaya Steel Laporkan Penyerobotan Tempat Usaha ke Polda Kalbar

Direktur CV Borneo Jaya Steel Laporkan Penyerobotan Tempat Usaha ke Polda Kalbar

Direktur CV Borneo Jaya Steel Laporkan Penyerobotan Tempat Usaha ke Polda Kalbar

 

PONTIANAK TargetNews.id Direktur CV Borneo Jaya Steel, David William Hadari, melaporkan dugaan kasus penyerobotan tempat usahanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Lahan tersebut terletak di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, dan diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak yang mengatasnamakan CV Cahaya Pelita Agung.

Menurut David, Minggu ( 19/1/25) penyerobotan itu dilakukan tanpa izin dan telah melanggar hukum, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaannya.

Ia mengungkapkan, CV Borneo Jaya Steel mengalami kerugian material hingga Rp800 juta, termasuk hilangnya pelanggan lama dan terganggunya hubungan bisnis dengan mitra besar di Jakarta.

Baca juga  Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

“Lahan ini adalah lokasi usaha kami yang sudah terdaftar secara resmi berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 10, tertanggal 24 Mei 2021. Kami sangat dirugikan secara finansial dan operasional akibat tindakan ini,” ujar David dalam laporannya.

Didampingi kuasa hukumnya, Suarmin, SH, M.H., David menjelaskan bahwa usahanya bergerak di bidang pengelolaan barang bekas atau scrap, yang telah lama beroperasi di kawasan Pontianak Utara.

Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.

“Kami hanya mencari perlindungan hukum dan keadilan atas kerugian yang telah kami alami. Harapan kami, pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakan ini,” tambahnya.

Baca juga  Aktivis KAKI Apresiasi Kabid Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Bangkalan Dalam Dunia Pendidikan

Kuasa hukum David, Suarmin, menambahkan bahwa CV Cahaya Pelita Agung diduga telah melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan yang dilakukan secara bersama-sama.

Menurutnya, motif pemilik CV Cahaya Pelita Agung diduga karena ingin mengambil keuntungan dengan mendirikan perusahaan baru di lokasi usaha milik CV Borneo Jaya Steel secara diam-diam.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak CV Cahaya Pelita Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat potensi dampaknya terhadap iklim usaha di Pontianak.

Polda Kalbar di harapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait penyelesaian kasus ini.(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil SatBinmas Polres Pulpis sambang, Sosialisasi dan penyuluhan TPPO sekaligus berikan himbauan Kamtibmas tingkatkan keamanan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Pastikan Sitkamtibmas Aman

BERITA UTAMA

Makan Gratis di Klenteng Tek Hay Kiong Tegal dalam Rangka Sejit

BERITA UTAMA

Pimpin Upacara HUT RI, Iwan Sampaikan Prestasi Nana di Jateng

Artikel

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Sidoarjo

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Laksanakan Kegiatan Pengamanan Sholat Tarawih Bulan Suci Ramadhan.

Artikel

Berikan Sosialisasi Stop Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Ini Yang Dilakukan Aipda Budi

Uncategorized

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap TPPO