Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:07 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

 

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Baca juga  Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Himbau Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Baca juga  Kodim 1612/Manggarai Melaksanakan Upacara Ziarah Ke TMP Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korem 161/Wira Sakti Ke-63

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP..bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Giat Rutin Polsek kahayan tengah Dalam mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

BERITA UTAMA

Jelang Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Kegiatan Sosialisasi Mitigasi Bencana Tanah Longsor dan Penanaman Tanaman Akar Wangi di Balai Desa Donosari Kec. Sruweng

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Rehabilitasi Trotoar Jalan pahlawan Kota mojokerto terlaksana dengan sempurna

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO

Uncategorized

Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, Polantas Polres Pulpis Seberangkan Anak Sekolah di Pagi Hari