Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:07 WIB

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Surabaya – TargetNews.id  Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).

Tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, yang semuanya berasal dari Pasuruan, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali.

“Mereka mencuri dua kendaraan roda empat pada 28 dan 29 November di Gunung Anyar serta 22 September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,” ujar Aris pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam untuk melawan jika ada perlawanan dari korban. Setelah mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus serupa.

Baca juga  Proyek Sudah Selesai, Pihak PT Dylan Anugerah Permai Hingga Saat Ini Belum Menyelesaikan Sisa Nota Pengambilan Bahan Materil Bangunan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayahnya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Jaga Kondusifitas, Polres Tegal Kota Gelar Dialog

Artikel

Pelaku Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sumenep Amankan Dua Orang

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kejahatan di Jalan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

JKKSN Wadah Besar LKS, Pekerja Sosial dan Pilar Sosial se-Indonesia

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pulang Pisau Tekankan Tentang Pelayanan Publik Dan Penanggulangan Karhutla

Artikel

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU yang dilaksanakan sat samapta dan memastikan aman.

Uncategorized

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir