Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:01 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

 

Kediri Kota TargetNews.id – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dsn Cangkringan Ds Titik Kec Semen Kab kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Fathur Rozikin, S.H. mengatakan pelaku bernama BK (35) berasal dari Ds Titik Kec Semen Kab Kedir, aksi pencurian dilakukan di pinggir jalan Ds Titik Kec Semen, pada Senin (11/3/2024).

Korban yang bernama MRN (30) Warga Ds Titik kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV, jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah sodara dari tersangka untuk mengambil hanphone yang di bawa anak tersangka” terang AKP Fathur Rozikin, Jum’at (24/1/2025)

Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin setelah sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah, saat korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian dimana kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), jelas AKP Fathur Rozikin

Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap, pungkas AKP Fathur Rozikin

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Kodim HST Bantu Bersihkan Puing Pasca Kebakaran

Artikel

Wujud Kemanunggalan TNI Dan Rakyat Anggota Koramil 1208-06/Selakau Bersama Warga Laksanakan Jumat Bersih

BERITA UTAMA

Pembangunan Jembatan Armco Desa Bakapas Masuki Tahap Finishing

BERITA UTAMA

Jaga Hutan dan Lahan, Satpolairud Pulang Pisau Ingatkan Warga Waspada Karhutla

BERITA UTAMA

Pengaturan Lalulintas di Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polantas Pulang Pisau Kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Bersama Anggota Puskesmas Waenakeng Salurkan Obat-Obatan untuk Penderita ODGJ

Uncategorized

Mendukung UMKM Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakam Kegiatan Sambang Kamtibmas di Desa Binaannya