Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 8 Januari 2023 - 13:51 WIB

Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

TARGETNEWS.ID Tulungagung Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung ringkus seorang pria yang diduga memproduksi serta menjual minuman keras(miras) tanpa izin pada jumat(6/1/2023).

Pelaku yang berinisial BD(45) berasal dari Desa,sumberdadi,Kecamatan,Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung,Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres (Iptu)! Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2023).

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB, berikut beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

Baca juga  Jaga Keamanan Mako, Piket Polsek Rakumpit Lakukan Patroli

Sedangkan barang bukti yang diamankan, Anshori menyebutkan, diantaranya berupa 3 buah galon plastik berisi seperempat minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 buah galon berisi seperempat minuman beralkohol jenis arak, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg.

“Selain itu, 1 buah wajan, 1 buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 buah tong plastik warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, serta uang tunai senilai 100.000 diduga hasil dari penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca juga  Ternyata Ini Isi Dari Maklumat Kapolda Kalteng

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori.

“Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,”tutupnya.

(Panji.yrm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gencarkan Sedekah Sebelum Apel, Polres Pulpis Wujudkan Generasi Emas lewat Program RUNCING

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang Aktif Berpatroli

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Polantas Kota Batu, Berhasil Antisipasi Kemacetan di Seluruh Ruas Jalan Batu

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Selalu Perhatikan Kebersihan Mako Ini Dia Tujuannya

BERITA UTAMA

Waka Polda Jatim Dengarkan Keluhan Warga Pada Program Jumat Curhat Serentak

Uncategorized

Polsek Maliku Ciptakan Sitkamtibcerlantas Kondusif