Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:22 WIB

Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

Polri

Polri

 

Jakarta TargetNews.id – Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan

Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Kakortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menjelaskan, “Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.”

Baca juga  Hallo Pak Kapolres, Dugaan Kasus Narkoba di Sokobanah Sampang Bungkam

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

Baca juga  Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tambah IJP Cahyono Wibowo.

Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Silaturahmi Akademik Ketua PENGDA Jawa Timur Putra Kyai yang menjadi Pengusaha dan Politisi

BERITA UTAMA

Mencegah penyebaran covid-19, Kanit Provos Polsek Maliku, gencar melaksanakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya.

Artikel

102 Siswa Secaba di Rindam Brawijaya Resmi Dilantik Jadi Prajurit TNI-AD

BERITA UTAMA

Pelaksanaan Kryd di Wilkumnya, Polsek Maliku Cipkon Sitkamtibmas Kondusif.

Uncategorized

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Optimalkan Seleksi Polri 2026, Polres Pulang Pisau Gelar Pelatihan E-PMK Melalui Aplikasi E-Paminal

Uncategorized

Miliki Kehidupan Yang Bahagia dan Tenteram, Prajurit Kodiklatal Laksanakan Hal Ini Setiap Hari