Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:15 WIB

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

 

GRESIK Targetnews.id – Polsek Driyorejo, Polres Gresik mengamankan seorang pencuri handphone dari amukan warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Kamis (30-1-2025) siang. Pelaku merupakan seorang pria Bernama CA (25th) warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya.

Pelaku menggasak handphone merk OPPO A96. Handphone warna hitam itu milik korban Bernama CRD (16th) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pada waktu itu, handphone sedang di cas oleh korban di warung sembako milik saksi Sukar Jayus selaku kakek korban.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Kemudian selesai mandi korban persiapan mau berangkat ke sekolah maka saat ke warung untuk ambil handphone ternyata sudah tidak ada di warung.

Baca juga  Geger Batu Nisan Tempat Pemakaman dusun Besuk Dirusak

Korban melihat ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang handphone miliknya maka korban langsung spontan teriak “maling maling maling” maka ada dua pelaku yang berboncengan melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran.

“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar lalu hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram.

Baca juga  Satgas TMMD Manfaatkan Cuaca Cerah Untuk Kebut Rabat Beton Sepanjang 1.150 Meter

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

“Satu orang DPO masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Polsek Bukit Batu Rutin Lakukan Pengecekan Senpi

BERITA UTAMA

Jam Komandan Dandim Boyolali Tekankan Netralitas TNI Harga Mati

BERITA UTAMA

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Tiga Anggota Polres Kendal

BERITA UTAMA

Waspada Jalan Licin! Polsek Jabiren Raya Tebar Pasir Atasi Tumpahan Solar di Lintas Trans Kalimantan

Artikel

Cegah Resiko Laka Air Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Perseteruan Nasabah dan Oknum Pegawai Koperasi Artha Niaga Mojosari

Uncategorized

Datangi Daerah Ini, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol